PEKANBARUINFO.COM-Sehubungan dengan makin bertambahnya dosen dan pegawai UIN Suska Riau yang terpapar Covid 19 dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai
Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dilakukan penutupan sementara Kampus UIN Suska Riau (Kampus Panam dan Sukajadi) selama 14 hari dari tanggal 18 Nopember sampaid. 1 Desember 2020.
2. Selama masa penutupan kampus, semua pekerjaan dilakukan dengan cara WFH (Work From Hame), kecuali petugas kebersihan dan keamanan.
3. Selama melakukan WFH, seluruh dosen dan pegawai agar tetap melakukan koordinasi dengan seluruh staf pada setiap unitnya.
4. Pimpinan, Dosen dan Tenaga Kependidikan selama WFH tetap berada di rumah masing-masing dan siap dihubungi setiap saat.***