Iklan

Iklan

,

Tipu Rekan Rp3,7 Miliar, Wanita Cantik di Pekanbaru Diciduk Polisi

Admin
3/14/24, Maret 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T10:56:52Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang wanita cantik berinisial YAP alias Yang (33) terlibat dalam kasus penipuan terhadap pedagang emas dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 miliar. Modusnya, pelaku berpura-pura menawarkan emas Antam 24 karat kepada korban.

Tak tanggung-tanggung, pedagang emas tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 miliar.

Yang melancarkan aksinya dengan berpura-pura menawarkan emas antam 24 karat kepada korban, Eva Novita (43). 

Ia mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke Whatsapp korban dan korban pun tergiur untuk membeli emas tersebut.

"Korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai pedagang emas ini sepakat untuk melakukan transaksi 3 kilogram emas."

Kapoksek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang mengatakan, penipuan dan penggelapan itu berawal pada Sabtu (31/1/2024). Ketika itu pelaku mengirimkan foto emas antam kepada korban.

"Pelaku mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke WhatsApp korban. Korban  tertarik dan  memesan tiga kilogram emas," ujar Jominal, Kamis (14/3/2024). 

Kemudian korban mengirim uang sebanyak lima kali sebesar Rp3,6 miliar melalui rekening BCA milik pelaku. Selain itu korban juga satu kali mentransfer ke rekening lain atas nama RR Sutina (Rp100 juta).

Setelah uang ditransfer, emas yang dibeli tak kunjung diterima oleh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugiam Rp3,7 miliar dan melaporkan pelaku ke Polsek Sukajadi.

Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara pada 22 Februari 2024. Dari hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status korban dari saksi menjadi tersangka.

"Pelaku diamankan pada Jumat, 24 Februari 2024. Untuk kelancaran proses penyidikan, pelaku kemudian ditahan pada 25 Februari 2024," tutur Jominal.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro, satu bundel rekening tahaoan BCA, lima lembar rekening tabungan, dan satu lembar kwitansi tarik tunai.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal  372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.***

Iklan

iklan