PEKANBARUINFO.COM-Tim Jatanras Narasinga Satreskrim Polres Indragiri Hulu bersama Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Rakit Kulim.
Seorang gadis di Indragiri Hulu berinisial AN (21) tega melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada neneknya sendiri berinisial ZN (73) untuk mendapatkan uang agar bisa membayar hutang dan membeli handphone (HP) baru.
Peristiwa itu terjadi di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin subuh (19/2/2024), sekira pukul 05.00 WIB. AN melakukan perbuatannya saat sang nenek sedang terlelap tidur menggunakan potongan besi secara bertubi-tubi.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran saat dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (24/2/2024) membenarkan kejadian sadis tersebut. Ia mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AN.
"Antara pelaku AN dan korban ZN merupakan cucu dan nenek kandung. Motif pelaku adalah ingin menguasai harta benda korban untuk membeli handphone (hape) dan perhiasan," ujar Misran.
Kejadian tragis itu terjadi pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah korban di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.
"AN masuk ke kamar korban dan memukul kepala ZN yang sedang tidur pulas dengan sebatang besi. Meskipun mengalami luka serius, ZN masih selamat dan sedang mendapatkan perawatan intensif dari keluarganya," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Sabtu (24/2/2024).
Mendengar teriakkan itu, pelapor langsung keluar rumah, dan ternyata jeritan tersebut berasal dari dalam rumah yang ditempati ibunya. Pelapor langsung berlari menuju rumah itu yang hanya berjarak beberapa meter dari kediamannya.
"Pelapor mendobrak pintu depan rumah dan langsung masuk ke kamar tidur ibunya, dan menemukan korban dalam keadaan berlumuran darah diatas tempat tidur akibat luka pada bagian kepala," tutur Misran.
Pelapor langsung melarikan korban ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan medis, hingga nyawa korban berhasil diselamatkan.
"Begitu korban sadarkan diri, pelapor bertanya pada korban tentang kejadian yang dialaminya. Korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal, kemudian membawa kabur gelang emas yang masih dipakainya dengan total 10 mayam," beber Misran.
Mendapat jawaban dari korban, pelapor langsung mendatangi Mapolsek Kelayang guna membuat laporan atas kejadian yang dialami ibu kandungnya. Dan atas laporan itu, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu guna melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona memimpin langsung tim Jatanras Narasing turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna penyelidikan dan olah TKP, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Meskipun AN berhasil ditangkap, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan semua fakta terungkap. Korban saat ini masih dalam perawatan intensif dan kondisinya stabil," sambung Dody.
Dari hasil pengembangan kasus kata Dody, motif pelaku melakukan Curas untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Motifnya melakukan pencurian untuk membeli handphone, membeli perhiasan emas, dan membayar hutang. Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan) yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Dody.***