Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Bertahun-tahun Merasakan Gangguan, Warga Sekitar THM Live House Ngadu ke DPRD

Admin
6/11/25, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T18:58:46Z

PEKANBARUINFO.COM-Sejumlah masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar Tempat Hiburan Malam (THM) Live House atau yang dulunya bernama Hollywings, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, ternyata sudah bertahun-tahun merasa terganggu atas keberadaan Klub Malam tersebut.

Herannya, gangguan kenyamanan mereka tersebut seolah tak digubris oleh pengelola Live House dan justru dibiarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Merasa tak tahan lagi, sejumlah masyarakat sekitar akhirnya secara resmi melayangkan surat pengaduan ke DPRD Pekanbaru

"Hari ini secara resmi kita layangkan Surat Pengaduan dari masyarakat sekitar yang terganggu atas operasional THM Live House. Kami merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Kuasa Hukum Masyarakat sekitar Live House, Feri Siregar SH, kepada wartawan, Selasa (10/6/2025) sore.

Dikutip dari CAKAPLAH.COM, menurut Feri, gangguan ketertiban dan ketentraman yang dialami oleh para Kliennya, masyarakat sekitar, antara lain adalah kebisingan akibat volume suara yang sangat keras serta jam operasional Live House yang panjang hingga dini hari.

Keluhan ini, katanya, sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh perwakilan masyarakat, diantaranya klien Feri sendiri, kepada pihak Pengelola Live House. Namun, tidak digubris sama sekali.

"Para Klien kami ini rumahnya sangat dekat bahkan ada yang berbatas tembok dengan Live House. Mereka susah tidur dan istirahat. Oleh karena itu, sesuai Perda Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 itu, Pemko dan DPRD adalah pengawas ketertiban umum, kami bersurat resmi kepada DPRD agar segera ditindak lanjuti dan dilakukan Inspeksi Lanjutan yang mendalam dan komprehensif melibatkan klien kami yaitu masyarakat sekitar," sebutnya.

Secara singkat, kata Feri, melalui surat tersebut, masyarakat mendesak DPRD Pekanbaru untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku di Perda 13 Tahun 2021, antara lain ; Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Memberikan Sanksi, baik Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Sanksi Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27.

Feri juga menegaskan, apapun hasil temuan berdasarkan Inspeksi nantinya, misalnya terkait perizinan, kewajiban pajak, jam operasional dan lainnya, pihaknya berharap DPRD Pekanbaru bersikap tegas dan konsisten menegakkan hukum sesuai yang berlaku.

"Kami menunggu dan memantau perkembangan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah maupun DPRD untuk kami menentukan sikap selanjutnya," tegasnya.**















Sumber : cakaplah.com

Iklan

images