Iklan

Iklan

,

Polda Riau Tangkap Debitur Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 M

Admin
7/07/22, Juli 07, 2022 WIB Last Updated 2022-07-07T14:33:59Z

PEKANBARUINFO.COM-Polisi menangkap debitur Bank BUMD di Jawa Barat, AB (46) di Jakarta. Ia ditangkap setelah dua kali mangkir saat akan dilakukan tahap II kasus kredit modal kerja fiktif Rp 7,2 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan AB ditangkap di Jakarta pusat dini hari tadi oleh jajaran Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. "Ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Jakarta oleh Subdit II," kata Sunarto, Kamis (7/7/2022).

AB ditangkap setelah dua kali tidak hadir saat akan pelimpahan tahap II oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Bahkan, AB yang tidak hadir pemeriksaan tiba-tiba berada di Jakarta.

"Tersangka tidak kooperatif dan tidak ada hadir. Begitu dapat informasi berada di Jakarta langsung diamankan. Sekarang ini sudah dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses tahap II," kata Sunarto.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan AB sudah dua kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. Penyidik akhirnya memutuskan membawa AB ke jaksa.

"Dua kali kita panggil tidak hadir. Memang ya ada minta tunda lewat kuasa hukum, tapi kita cek ke rumah tidak ada, nomot Hp-nya juga tidak aktif dan ternyata dia di Jakarta. Langsung tadi dipimpin Kasubdit (Kompol Teddy Adrian)," katanya.

Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumah AB di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun sayang, AB sudah meninggalkan rumah.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata alumni Akpol 1999 tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan mengatakan pihaknya telah menerima tahap II kasus tersebut. Selanjutnya AB akan jadi tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Hari ini kami terima pelimpahan tersangka AB dari penyidik Polda Riau dan sedang berlangsung. Selanjutnya kami tahan dan segera dikirimkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," kata Agung.

Diketahui AB jadi tersangka terkait kasus pemberian kredit modal kerja konstruksi dari pihak bank kepada AB selaku debitur perusahaan. Namun belakangan Surat kontrak perintah kerja periode 2015-2018 lalu tersebut fiktif.

Pada 18 dan 23 Februari 2015, tersangka AB selaku direktur sejumlah perusahaan mengajukan permohonan kepada pihak bank. Ini untuk mendapat fasilitas kredit modal kerja konstruksi bank BUMD cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit CV PB dan CV PGR diduga menggunakan surat perintah kerja fiktif. Terutama kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singgingi.

Selanjutnya pencairan kredit modal kerja konstruksi masuk ke rekening giro CV PB dan rekening giro CV PGR. Karena pakai surat perintah kerja fiktif mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB.

Terkait itu penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 25 orang. Di antaranya 15 saksi dari pihak bank, 4 saksi kontraktor, 3 saksi dari DPRD, 1 saksi Disdik Kuansing, dan 5 saksi dari pihak yang melakukan penarikan. Termasuk saksi ahli sebanyak 3 orang.

Sedangkan jumlah kerugian berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat kredit macet CV PGR dan CV PB sebesar Rp 7,2 miliar. Di kasus tersebut turut diamankan barang bukti berkas kredit fiktif hingga rekening giro.

Polisi menduga modusnya AB untuk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi dan menggunakan surat perintah kerja fiktif. Sehingga dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada.

Selain AB, polisi juga menetapkan Direktur Bank BUMD asal Jawa Barat tersebut, IO (35) sebagai tersangka. IO diduga terlibat pencairan dana untuk proyek fiktif tersebut.**








Sumber : detik.com 

Iklan

iklan