Iklan

Iklan

,

Divonis Bebas, Syafri Harto akan Pulang Kampung dan Minta Maaf ke Orang Tua

Admin
3/31/22, Maret 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T17:02:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, dinyatakan tidak bersalah melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21). Pria bergelar dokter itu dibebaskan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Estiono menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah sebagai mana Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata hakim, Rabu (30/3/2022).

Terpisah, Dodi Fernando selaku penasehat Hukum Syafri Harto, menyambut baik putusan hakim tersebut. Ia menyatakan akan segera mengurus pembebasan Safri Harto dari tahanan Rutan Polda Riau. "Hari ini harus bebas," kata Dodi.

Diketahui, dari awal Syafri Harto sudah bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah. Ia bahkan pernah malaporkan pencemaran nama baiknya dan tuntutan Rp10 miliar ke Polda Riau.

Terkait hal itu, Dodi menyatakan belum mau membahasnya. Menurutnya, hal yang paling utama saat ini adalah kliennya bisa keluar dari penjara dan berkumpul lagi bersama keluarganya.

"Kita tidak mau membahas itu dulu. Setelah putusan ini, Pak Syafri Harto mau pulang ke kampung halaman, menemui orang tua. Mau mau minta maaf, sujud. Itu saja," tutur Dodi.

 
Diketahui, kampung halaman Syafri Harto adalah di Kabupaten Kuansing.

Sementara di luar PN Pekanbaru, mahasiswa FISIP Unri masih berkumpul. Bahkan sejumlah mahasiswa menangis atas putusan bebas yang diberikan hakim untuk Syafri Harto.

"Kita kecewa. Tapi perjuangan kita belum berakhir. Kita harap jaksa melakukan langkah hukum kasasi," ujar seorang mahasiswa FISIP Unri.

Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).

JPU mengatakan Syafri Harto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana. JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.

Sementara barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.

Kasus ini mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga menyegel ruang kerja Syafri Harto di FISIP Unri. Hal itu dilakukan seiring ditinggalkannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan.***





Sumber : cakaplah.com 

Iklan

iklan