PEKANBARUINFO.COM-Kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan spiritual menghebohkan warga Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Seorang guru spiritual berinisial Zamzami (42) diduga menyetubuhi istri pasiennya berkali-kali, dengan alasan ritual pengusiran guna-guna.
Ironisnya, tindakan ini dilakukan atas persetujuan sang suami, yang meyakini praktik tak masuk akal tersebut sebagai bagian dari penyembuhan.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, melalui Kapolsek Mandau AKP Pimadona, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada Ahad (29/6/2025).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pelaku dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik itu.
"Iya benar, kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sangat serius karena menyangkut pelecehan dengan kedok pengobatan," ujar Pimadona.
Kejadian ini bermula pada 6 Juni 2025, saat korban berinisial S (21) dibawa oleh suaminya untuk menjalani terapi pengobatan impotensi di rumah pelaku, yang mengaku sebagai guru spiritual, di Jalan Jawa, Gang Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Selama hampir dua minggu menginap di rumah pelaku, sang guru spiritual mulai melancarkan manipulasi.
Ia menyatakan bahwa penyebab penyakit sang suami adalah guna-guna yang justru menempel pada tubuh istrinya.
Solusi yang ditawarkan pelaku sangat tidak masuk akal, korban harus melakukan hubungan intim dengannya sebagai bagian dari ritual pengusiran roh jahat.
Yang mengejutkan, suami korban menyetujui tindakan tersebut, karena percaya sepenuhnya pada sang guru spiritual.
Akibatnya, korban dipaksa menjalani hubungan seksual selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 20, 21, dan 22 Juni 2025.
Merasa ada yang tidak beres, keluarga korban akhirnya menjemput korban dari lokasi kejadian. Tak lama setelah itu, korban melapor ke pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat. Zamzami ditangkap pada 27 Juni 2025, dan pelaku kedua bernama Rizki Ramadhan (28), yang diduga turut membujuk korban, diamankan keesokan harinya.
"Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban saat kejadian, termasuk jilbab dan pakaian dalam," kata Pimadona.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang kekerasan seksual dengan manipulasi relasi kuasa dan tipu daya spiritual.
"Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban guna memperkuat bukti sekaligus memberikan pendampingan traumatik," pungkas Pimadona.**
Sumber : riauaktual.com