Iklan

Iklan

,

Tempat Hiburan di Pekanbaru Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 Wib, Masih Banyak yang Melanggar

Admin
2/20/22, Februari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-02-20T10:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Pekanbaru saat ini berstatus PPKM Level 3. Ada aturan pembatasan aktivitas di Ibukota Provinsi Riau itu, termasuk untuk tempat hiburan malam.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hanya memberikan izin operasional hingga pukul 21.00 WIB kepada tempat hiburan malam. Kapasitas pengunjung juga maksimal hanya 50 persen. Pengelola juga diminta menerapkan aplikasi PeduliLindungi guna skrining bagi pengunjung.

Namun, warung remang-remang dan juga tempat karaoke di Jalan SM Amin masih buka sampai pukul 23.00 Wib. Pantauan CAKAPLAH.COM, masih ada aktivitas di tempat itu.

"Ada ketentuannya, hanya 50 persen. Operasionalnya sampai jam 9 malam," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (19/2/2022).

Aturan operasional bagi tempat hiburan malam itu telah dimuat dalam Surat Edaran Nomor 4/SE/Satgas/2022 terkait Pedoman dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam PPKM Level 3.

Berbagai kebijakan yang diambil selama PPKM level 3 bertujuan menekan laju kasus dan pengendalian pandemi Covid-19. Untuk itu, pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk mengikuti pedoman yang ada di surat edaran tersebut.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tegasnya.***




Sumber : cakaplah.com 

Iklan

iklan