Iklan

Iklan

,

Begini Cara Mendapatkan Bansos BLT Uang Rp 500.000 per KK untuk Non PKH

Admin
10/25/20, Oktober 25, 2020 WIB Last Updated 2020-10-25T09:27:34Z
PEKANBARUINFO.COM - Kali ini, sebanyak 9 juta Kepala Keluarga (KK) akan menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Bansos tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) uang sebesar Rp 500.000 per KK dan tidak berlaku bagi yang sudah masuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos BLT Non PKH Rp 500.000 ini hanya diberikan satu kali saja. Pihak Kemensos RI menargetkan BLT ini untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Demikian dikatakan Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Asep Sasa Purnama.

Program pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dapat dilakukan dengan cara dan persyaratan yang mudah. Bahkan, bisa dilakukan secara offline.

Nah, syarat utama agar dapat BLT Rp 500.000 per KK untuk non PKH ini adalah dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut ini adalah cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):

1. Mendatangi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

Kemudian, untuk mengetahui apakah kita termasuk penerima BLT uang Rp 500.000 atau tidak dapat di cek langsung melalui website resmi pemerintah yaitu: cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Disini calon penerima Bansos BLT ini perlu memasukkan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seperti diketahui, uang Bansos BLT Rp 500.000 ini telah dimulai pencairan dananya pada bulan September 2020 lalu.

Dalam pencairan dananya, pihak Kemensos RI akan mentransfer langsung ke nomor rekening para pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Dan disamping itu, bagi penerima BLT Rp 500.000 ini dapat mencairkan uangnya dengan mengambil langsung melalui ATM, kantor cabang bank yang sudah ditunjuk pemerintah, maupun E-warung.
Sumber : fixpekanbaru

Iklan

iklan