PEKANBARUINFO.COM-Setelah menjadi buronan selama lebih dari enam bulan, DR alias Ucok, seorang bandar narkoba jenis pil ekstasi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (13/08/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan awal di rumah tersangka, petugas menemukan 640 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam rumah. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dengan memanjat tembok belakang rumah bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pencarian Polda Riau.
Dikutip dari RIAUAKTUAL.COM, "Kami berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya, setelah mendapatkan informasi bahwa ia kembali ke rumahnya. Sebelumnya, tersangka sempat kabur saat penggerebekan pertama, tetapi akhirnya dia tidak bisa menghindar lagi," ungkap Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (15/8/2024).
Kombes Manang menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Arjuna. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, langsung melakukan penggerebekan. Namun, saat penggerebekan pertama tersebut, Ucok bersama tiga rekannya berhasil melarikan diri.
"Kami telah menetapkan ketiga rekannya sebagai buron dan terus melakukan pengejaran," lanjut Manang.
Dalam operasi itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1721 ZAD yang diduga digunakan tersangka dalam kegiatan kriminalnya.
"Tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang bandar bernama A, yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). A dikenal melalui seseorang bernama AL alias Alang, yang juga DPO," beber Manang.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Ucok akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.**
Sumber : riauaktual.com