Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Penyelundupan Narkoba di Bandara Pekanbaru Berhasil Digagalkan, Sabu Disamarkan dalam Helm

Admin
5/20/24, Mei 20, 2024 WIB Last Updated 2024-05-20T16:12:32Z

PEKANBARUINFO.COM-Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria bernama Wawan (28), warga Kelurahan Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini terkait dengan pengiriman paket narkotika jenis sabu yang disamarkan melalui ekspedisi helm.

Dikutip dari HALLORIAU.COM, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya menemukan dua paket sedang sabu seberat 202 gram di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Sabu tersebut dikirim melalui modus penyamaran dalam sebuah helm.

"Kami menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 202 gram yang dikirim melalui kargo bandara menggunakan modus ekspedisi helm," ujar Manapar kepada Media Center Riau, Senin (20/5/2024).

Polisi kemudian melacak alamat tujuan pengiriman paket tersebut, yang ternyata adalah kantor J&T Masamba di Jalan Lapapa, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Untuk mengungkap lebih jauh jaringan ini, Manapar memerintahkan AKP Noki Loviko untuk melakukan penyelidikan undercover dan control delivery. Tim penyelidik berangkat ke Sulawesi Selatan dan berhasil menangkap Wawan saat ia hendak mengambil paket yang berisi helm dengan dua paket sedang sabu di dalamnya.

"Hasil penyelidikan menunjukkan Wawan ditangkap ketika akan mengambil satu paket kardus berisi helm, yang di dalamnya ditemukan dua paket sedang sabu seberat 202 gram, di kantor J&T Masamba," jelas Manapar.

Dalam interogasi, Wawan mengaku bahwa ia diperintah oleh seorang pria berinisial R untuk mengambil paket tersebut. Saat ini, Wawan beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menahan Wawan guna menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan narkoba yang lebih luas.

"Tersangka Wawan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka R yang memerintahkan Wawan masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai buronan," pungkas Manapar.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, sekaligus menandai keberhasilan kerja sama antara kepolisian Pekanbaru dan Sulawesi Selatan dalam menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi.**
















Sumber : halloriau.com

Iklan

iklan