Iklan

Iklan

,

Orang Tuanya Dibentak Saat Belanja, Pria di Pekanbaru Ini Todong Samurai ke Pemilik Warung

Admin
3/22/24, Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T17:30:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Tidak terima orangtuanya dibentak saat hendak belanja, pria berinisial HN (31) mengancam pemilik warung menggunakan samurai.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan pengancaman tersebut terjadi lantaran pelaku tak terima orang tuanya dibentak-bentak oleh korban saat berbelanja air galon di warung milik korban.

“Pelaku mengancam korban lantaran tak terima orang tuanya dibentak-bentak oleh korban saat berbelanja diwarung korban,” kata Kompol Noak, Kamis (21/3/2024).

"Dengan percaya diri, pelaku langsung mengacungkan samurai tersebut ke arah korban sambil mengancam akan membunuhnya," ungkap Noak, Kamis (21/3/2024).

Saat anak korban, Rizki (26), berusaha merebut samurai tersebut, Ijal mengayunkan senjata itu ke arahnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

“Anak korban kemudian berusaha melempar kursi kearah pelaku dan korban berusaha melerai dan mengambil senjata tajam dari tangan pelaku hingga korban terjatuh dan akhirnya pelaku pergi meninggalkan korban dan anaknya,” tukasnya.

Tak terima dengan ulah pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

Pada Senin (18/3/2024), petugas mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung bergegas menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku nekat mengancam korban lantaran sakit hati karna korban membentak orang tua pelaku. Selain itu pelaku ini juga sering membuat onar di daerah tersebut dan sudah meresahkan warga,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti samurai yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) e KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas Noak.

Iklan

iklan