Iklan

Iklan

,

Beredar Video Dugaan Pungli di Pasar Panam, Disperindag: Itu Pungli, Laporkan ke Polisi!

Admin
9/05/23, September 05, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T06:58:21Z

PEKANBARUINFO.COM-Beredar video di media sosial terkait adanya pungutan kepada sejumlah pedagang di Pasar Panam jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Dari video, oknum yang mengaku sebagai pemilik pasar (ahli waris) tersebut meminta bayaran kepada pedagang hingga Rp3 juta. Jika tidak mau membayar, pedagang akan diusir.

"Dimintanya tiga juta, kalau tidak mau bayar diganti dengan pedagang lain katanya," ucap seorang pedagang di dalam video tersebut.

Oknum tersebut mengakui bahwa Pasar Panam adalah milik almarhum ayahnya. Ia juga membantah putusan perkara PTUN terkait status kepemilikan lahan yang berada di tangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Memang bapakku punya, kalau keberatan kalian silahkan lapor Polsek Tampan. Pasar aku yang punya, tempat, tempat saya, mana surat Pemko tu? Ada tidak Pemko itu punya sertifikat itu?," ucap oknum tersebut dalam bahasa minang.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi mengatakan jika itu sudah masuk ranah pungutan liar (pungli). Dan bagi pedagang bisa langsung melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tidak boleh itu. Itu milik pemerintah. Mengapa pula dimintai, itu pungli," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (4/8/2023).

Ia menegaskan, bagi yang merasa dipungli bisa langsung melaporkan ke polisi. "Laporkan saja ke APH, itu pungli. Apalagi kalau dari video itu jelas terlihat itu lapak yang di tengah, di gang-gang, itu adalah lapak milik Pemko. Jadi itu apa dasarnya dia minta itu. Itu enggak ada dasar," tegasnya.

Dikatakan Ami sapaan akrabnya, dari hasil putusan PTUN, untuk ahli waris hanya boleh mengutip sebatas kios-kios atau los yang dibangun dan dapat dibuktikan keabsahannya oleh ahli waris alm Yasman.

"Dan untuk Lapak yang mereka bangun itu sampai saat ini belum dijelaskan oleh hakim, yang mana punya mereka itu belum ada dijelaskan. Kita minta hakim jelaskan yang mereka bangun yang mana," harapnya.

Lanjut Ami, beberapa waktu lalu pihaknya sudah langsung turun ke pasar dan menyampaikan kepada pedagang terkait beberapa hal. Ada sekitar 6 poin yang disampaikan.

Pria yang akrab disapa Ami memastikan bahwa pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, dan bukan oleh swasta atau warga setempat.

Ia menyebut, harus ada pembuktian secara legal terkait lahan atau lapak jika memang ada oknum yang mengklaim kepemilikan lahan Pasar Panam tersebut.

"Kalau memang lapaknya punya dia, ya harus dibuktikan dulu lah. Kita juga bisa banding. Retribusi kios dan lapak tetap ke Disperindag," ungkapnya.***







Sumber : cakaplah.com/riauaktual.com

Iklan

iklan