Iklan

Iklan

,

Diupah Rp 50 Juta, Tiga Kurir Penyelundup 15 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Riau di Tangkap

Admin
8/18/23, Agustus 18, 2023 WIB Last Updated 2023-08-18T06:46:11Z

PEKANBARUINFO.COM-Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang berasal dari Malaysia.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Bimo menyebutkan bahwa barang bukti sabu seberat 15 kilogram berhasil disita dari tiga kurir yang ditangkap.

Ketiganya, Ahmadi (25), Gulam Rasul (29) dan Toyib Imam Santoso (23), dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 15 kg.

Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setya Anggoro, didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando mengungkap ketiga pelaku membawa 15 paket sabu menggunakan tas.

"Kita mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia masuk wilayah Bengkalis dalam jumlah besar," ujar AKBP Bimo, Jumat, 18 Agustus 2023.

Atas informasi tersebut, AKBP Bimo memerintahkan AKP Armando untuk menyelidiki informasi tersebut.

AKBP Bimo mengatakan pihaknya mengamankan satu orang pelaku, Ahmadi, pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Saat ditangkap, Ahmadi yang mengendarai sepeda motor membawa 2 tas diduga berisikan narkotika.

"Dalam tas ransel tersebut ditemukan 15 bungkus atau paket diduga narkotika yang disimpan dalam jok sepeda motor," terang Bimo.

Dari hasil interogasi, tersangka AI alias Madi mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial JIK untuk menjemput narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Barang haram tersebut direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru, dengan pelaku menerima upah sebesar Rp 500.000.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke Pekanbaru dan berhasil menangkap dua orang penerima sabu tersebut.

"Pelaku GS alias Gulam ditangkap sebagai penerima pertama sabu seberat 10 kilogram. Ia ditangkap di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru," lanjut Bimo.

Pelaku GS mengakui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.

Pengembangan berlanjut, dan petugas berhasil menangkap penerima kedua, yaitu TIS alias Bewok.

Pelaku ini ditangkap di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, saat sedang akan menerima sabu seberat 5 kilogram.

"Pelaku Bewok mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama Stephen untuk menjemput sabu ke Pekanbaru. Pelaku diupah sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan upah total sebesar Rp 50 juta," tutup AKBP Bimo.

Ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan oleh polisi dan akan diproses hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. ***

Iklan

iklan