Iklan

Iklan

,

Hamili Anak Di Bawah Umur, Sang Pacar Ditangkap Saat Lamaran

Admin
7/03/23, Juli 03, 2023 WIB Last Updated 2023-07-03T13:08:59Z

PEKANBARUINFO.COM-Niat hati ingin melamar sang pujaan hati, seorang pria di Riau malah ditangkap polisi. Usut punya usut, ternyata wanita yang akan dilamarnya masih berstatus anak bawah umur.

JS diduga telah menghamili kekasihnya yang masih dibawah umur. Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumah korban di Kecamatan Hulu Kuantan pada Minggu, 2 Juli 2023.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapan penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Awalnya, 9 Januari 2023, orangtua menemukan pakaian di dalam tas SN, ketika hendak berangkat sekolah. Saat itu, orangtua mempertanyakan pakaian tersebut. SN menjawab ada kegiatan latihan drama di sekolah.

Merasa ada yang aneh, orangtua mendatangi sekolah SN. Betapa terkejutnya orangtua, sebab SN tidak masuk sekolah tanpa keterangan. Hingga 13 Januari, SN pun tak kunjung pulang. Hingga akhirnya keluarga melapor ke Polres Kuansing.

Hilangnya SN sempat menghebohkan masyarakat Kuansing. Keluarga mencoba mencari lewat media sosial dengan menyebarkan fotonya.

"Nah, pada Ahad, 2 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa JS akan datang ke rumah SN untuk lamaran. Berbekal informasi ini, kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku," ujar AKBP Pangucap, Senin (3/7/2023) pagi di Telukkuantan.

Saat datang ke rumah SN, JS datang bersama keluarganya. Ia serius untuk melamar SN yang saat ini tengah hamil lima bulan.

"Ketika mereka sedang berbincang, kami menangkap pelaku bersama barang bukti," ujar AKBP Pangucap.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76d Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tengang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 332 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***









Sumber : GoRiau.com


Iklan

iklan