PEKANBARUINFO.COM-Seorang pria inisial M alias Muklis terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya, pria umur 45 tahun itu telah mendekam sejak Selasa (9/5/2023) kemarin.
Ditahannya pria itu lantaran diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya inisial AA dengan cara ditampar dan dicekik.
Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa kekerasan yang itu terjadi pada Kamis (4/5/2023) ketika pelaku menjemput anaknya pulang dari sekolah.
"Pada saat pulang, ibunya mendapati korban dalam kondisi menangis dengan wajah luka memar," terang Iptu Dodi, Kamis (11/5/2023).
Dalam kondisi terisak-isak, korban yang masih berumur 16 tahun itu menceritakan kepada ibunya bahwa ayahnya lah yang telah melalukan hal tersebut.
"Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan cara menampar dan mencekik leher," sambung Iptu Dodi.
Tak terima atas perbuatan suaminya lalu melaporkan ke pihak kepolisian, akan hal itu pelaku pun melarikan diri dari rumah hingga berhasil ditangkap berselang lima hari setelah kejadian.
"Berdasar pengakuan dari pelaku bahwa dia membenarkan pemukulan terhadap anaknya," ulas Iptu Dodi.
Kekerasan yang dilakukan pelaku ternyata didasari dengan tidak terimanya pelakuan dari anaknya itu, sebab tak mendengarkan perintah.
"Pelaku mau melakukan pemukulan tersebut dikarenakan kesal karena korban tidak mendengarkan ucapan dari pelaku," pungkasnya.**
Sumber : riauaktual.com