PEKANBARUINFO.COM-Angan-angan masyarakat di Kota Pekanbaru bisa menikmati payung elektrik Masjid Agung An-Nur seperti di Masjid Nabawi sepertinya harus ditunda. Sebab, pembangunan kembali molor dari jadwal.
Sejumlah pekerja terlihat terus mengebut pekerjaan pada bagian lantai dan gapura. Selain itu ada pula yang mengerjakan landscape pada sisi depan masjid hingga kolam renang Kalinjuhang.
Pekerjaan sendiri molor dari kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu. Tetapi karena tak tuntas, pihak kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri diberi waktu 50 hari menyelesaikan atau sampai 16 Februari lalu.
Sayangnya, waktu itu juga tak cukup bagi kontraktor tersebut. Pembangunan molor lagi dan pekerjaan tak sampai 90 persen setelah diberi waktu perpanjangan untuk menuntaskan.
Tidak dapat berbuat banyak, Dinas PUPR Riau melalui Bidang Cipta Karya kembali memberi kesempatan kedua kepada PT Bersinar Jestive Mandiri hingga 28 Maret mendatang atau 40 hari kerja.
"Kontrak pemberian kesempatan pertama hingga 16 Februari. Kesempatan kedua 28 Maret," ujar Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Riau, Thomas Larfo Demiera saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Setelah 2 kali diberi waktu tambahan, baru proyek yang didanai APBD Riau itu tuntas 90 persen. Thomas menyebut proyek tidak tuntas karena kurangnya tenaga kerja dan juga kendala teknis pada payung saat uji coba.
"Tenaga kerja kurang, sudah beberapa kali kita instruksikan untuk menambah tenaga kerja. Selain itu ada juga kendala teknis payungnya pada saat dites, jadi dilakukan seting-seting kembali," katanya.
Thomas mengaku ada beberapa alasan pemberian waktu tambahan selain dari kontraktor diberi sanksi denda. Alasan itu adalah terkait progres yang sudah sampai 90 persen dan tinggal tahap finishing.
"Progress 90 persen. Pertimbangan diberi kesempatan kedua karena sisa pekerjaan minor saja (finishing). Besaran denda juga belum final karena masih berjalan," imbuh Thomas.
Jika dalam kesempatan kedua proyek Rp 42 miliar itu tak juga tuntas. Maka pihak kontraktor dipastikan akan di-blakclist dan dikenakan denda.
Apalagi dalam perhitungan proyek yang awalnya dinggarkan Rp 40,7 miliar naik menjadi Rp 42 miliar. Angka itu naik dari kontrak awal karena ada perhitungan di area suci.
"Berubah menjadi Rp 42 M. Menyesuaikan volume pekerjaan di lapangan, salah satu volume area suci hasil perhitungan di lapangan. Apabila pada kesempatan kedua pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan, tentunya akan di-blacklist," kata Thomas tegas.***
Sumber : detik.com