Iklan

Iklan

,

Siswi SMA Mabuk Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Mantan Pacar Ibunya di Hotel

Admin
7/21/23, Juli 21, 2023 WIB Last Updated 2023-07-20T19:08:16Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang Siswi SMA yang sedang mabuk dipaksa berhubungan badan oleh mantan pacar ibunya di hotel berulang kali.

Siswi SMA itu berinisial JDA dan masih berumur 16 tahun, sedangkan mantan pacar ibunya yang memaksanya berhubungan badan berinisi FR dan sudah berumur 39 tahun.

Perbuatan FR terbongkar karena Siswi SMA itu itu mengaku sakit di organ intim nya karena dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.

Dilansir dari tribunoekanbaru.com, Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ramondias mengatakan, korban diduga diperkosa mantan kekasih ibunya, yakni FR (39), setelah dicekoki minuman keras (miras).

Menurut Ramondias, pelaku mulanya mengajak JDA minum miras.

"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu diajak ke penginapan.

Setelah korban tidak sadar, kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," kata Ramondias dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Pelaku FR diduga sudah memerkosa JDA sebanyak enam kali di hotel kawasan Tamansari, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengungkapkan, korban memang mengenal pelaku yang pernah berpacaran dengan sang ibu.

Peristiwa itu bermula ketika FR mengajak JDA untuk minum miras.

"Mereka memang pernah hangout bareng. Ke sini ke sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini juga bisa minum, diajakinlah minum," ungkap Roland melalui sambungan telepon.

"Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru (korban) diajakin check-in," lanjut dia.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dibawa ke hotel oleh pelaku.

Di sanalah FR memerkosa korban yang masih di bawah umur.

Kepada polisi, JDA mengaku tak mau melakukan hal tersebut.

"Kalau menurut korban (katanya), 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku, 'Saya bawa dia baik-baik kok'," jelas Roland.

Oleh sebab itu, polisi kini masih menyelidiki kasus dugaan tindak pemerkosaan ini.

Roland memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari PPPA, kami tunggu rekomendasi dari PPPA. Tetapi kalau dari hasil visumnya, betul ada luka robek (di area sensitif)," jelas Roland.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas PPPA soal adanya indikasi korban mengalami trauma pasca-kejadian yang menimpanya.

"Kami mintakan hasil rekomendasi dari PPPA, ada enggak traumanya. Jadi biar ada pemberatan ke si pelaku saja. Tetapi yang jelas korbannya di bawah umur, dicekokin minuman, itu sudah salah," imbuh Roland.

Pelaku ditangkap

Adapun aksi bejat FR diketahui usai korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya saat buang air kecil.

Mendengar keluhan anaknya, sang ibu langsung melapor ke Mapolsek Metro Tamansari.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis ini.

"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," tutur Ramondias.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. sumber data: TribunStyle.com









Sumber : tribunpekanbaru.com

Iklan

iklan