Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Diduga Langgar UU, Mahasiswa Minta Dua Koperasi di Rohul Ini Ditindak

Admin
1/06/23, Januari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T16:30:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Terpadu (ALAMAT) berunjuk rasa di kantor Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rokan Hulu, Jumat (6/1/2023).

Mahasiswa meminta pemerintah dan penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup yakni dugaan kejahatan penggarapan Hutan Lindung Sei Mahato yang dilakukan Koperasi Mahato Bersatu dan Koperasi Karya Bakti di Kecamatan Tambusai Utara.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengkritik kinerja Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, yang dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap usaha ilegal yang dilakukan 2 koperasi tersebut.

Kordinator aksi Wiradi Arianza dalam orasinya menyebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, melakukan pembiaran terhadap usaha 2 koperasi penggarap hutan lindung tersebut.

Padahal, keberadaan koperasi tersebut jelas-jelas merugikan negara, menyebabkan kerusakan kawasan hutan lindung Sei Mahato dan menyebabkan hilangnya habitat makhluk hidup karena aksi pembabatan hutan.

"Kami minta pemerintah memanggil dan memeriksa pengurus koperasi Mahato Bersatu dan Koperasi Karya Bhakti terkait dugaan penggarapan kawasan hutan lindung Sei Mahato menjadi kebun sawit dan kami meminta untuk dilakukannya reboisasi atau penanaman hutan kembali terhadap kawasan hutang lindung," cakap Wiradi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul Hasbikar, menanggapi tuntutan mahasiswa mengaku tidak memiliki kewenangan memeriksa pengurus koperasi.

Menurutnya, evaluasi terhadap pengurus koperasi hanya bisa dilakukan anggota koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan Koperasi.

Terkait legalitas usaha perkebunan yang menggarap hutan lindung, Hasbikar juga mengaku hal tersebut juga bukan merupakan tugas Dinas Koperasi.

"Dinas hanya melakukan pembinaan kelembagaan koperasi. Terkait usaha perkebunan yang berada di atas kawasan hutan sebaiknya diajukan ke Dinas Kehutanan Provinsi. Dinas hanya bersifat pembinaan kelembagaan," ungkapnya.**





Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan