Iklan

Iklan

,

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

Admin
7/28/22, Juli 28, 2022 WIB Last Updated 2022-07-28T14:16:10Z

PEKANBARUINFO.COM-Polisi menangkap tiga orang terkait peredaran sabu di Bengkalis, Riau. Dari ketiga pelaku disita 19 kilogram (Kg) asal Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan jaringan peredaran narkotika terungkap, Kamis (14/7/2022) lalu. Ketiga pelaku adalah IRW (21), JIP (46) dan MUH (20).

"Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit I mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika," terang Sunarto, Kamis (28/7/2022).

Barang haram itu diduga akan dibawa ke wilayah Rupat Bengkalis. Tim kemudian dipimpin Kasubdit I Kompol Hotmartua Ambarita dan personel Kanwil Bea Cukai Riau melakukan penyelidikan.

Setelah didalami, tim akhirnya menangkap IRW. Kepada polisi IRW mengaku barang bukti diambil langsung dari Malaysia pakai speedboad bersama temannya Baled yang kini berstatus DPO.

Saat Gerebek Bandar Narkoba
Total sabu dibawa ada 14 paket kemasan. Dari IRW sabu kemudian beralih pada JIP dan MUH untuk disimpan sebelum diambil pemiliknya.

"Para pelaku ini menyimpan barang bukti di sebuah kebun durian yang ditutupi rumput. Tim membawa MUH untuk menunjukkan di mana lokasi penyimpanan sampai akhirnya ditemukan karung yang berisikan dua buah tas berisi 14 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu," kata Sunarto.

Setelah dilakukan penimbangan oleh tim Penyidik, ternyata barang bukti sebanyak 14 bungkus tersebut memiliki berat kotor 19.165,11 gram atau 19 Kg. Selanjutnya para tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut.

Ketiga pelaku mengaku sebagai kurir dan menerima upah Rp 33 juta untuk sekali antar. Namun upah baru diberikan apabila barang sudah sampai dan diterima pemilik.

"Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Sunarto.



Sumber : detik.com

Iklan

iklan