Iklan

Iklan

,

Pesan PSK di MiChat, Pemuda Pekanbaru Diperas hingga Rp7,8 Juta

Admin
4/28/22, April 28, 2022 WIB Last Updated 2022-04-28T16:11:17Z

PEKANBARUINFO.COM-Pemuda berinisial RN (29) di Pekanbaru, Riau diperas empat orang tak dikenal. RN diperas jutaan rupiah setelah pesan teman kencan dari aplikasi MiChat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan insiden pemerasan tersebut terjadi, Kamis (21/04). Saat itu RN diminta datang ke Hotel Dian Graha sekitar pukul 13:00 WIB.

"Setelah booking di MiChat korban diminta keempat tersangka untuk datang ke Hotel Dian Graha. Tiba di hotel korban di jemput tersangka FF (20), langsung menuju kamar hotel," tegas Pria Budi, Kamis (28/4/2022).

Setiba di kamar hotel tersangka inisial AY (33) keluar kamar mandi hotel dan minta uang Rp 20 ribu untuk beli makan. Setelah diberi uang, AY meninggalkan kamar hotel untuk beli makanan.

"AY keluar dari kamar hotel meninggalkan tersangka FF bersama korban RN. Tidak lama datang dari luar kamar dua tersangka laki-laki inisial JD (39) dan YL (30)," imbuh Pria Budi.

Tanpa basa-basi, JD dan YL minta uang Rp 400 ribu. Korban menolak memberi uang yang akhirnya berujung pemukulan hingga perampasan.

Sementara tersangka JP nekat merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp 7,8 juta. Korban yang tak terima langsung melapor ke Polresta Pekanbaru.

Atas laporan itu, Tim Resmob Jembalang Satreskrim mengamankan empat terangka. Mereka diamankan di hotel, Sabtu (23/4).

"Sabtu kemarin kita mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar di Jalan M Ali. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua buah dompet, tujuh ATM dan delapan kartu hotel," imbuh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan.

Atas insiden itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tak terpengaruh aplikasi MiChat. Sebab aksi serupa sudah sering terjadi dan banyak korban.

"Aksi modus melalui aplikasi MiChat ini sudah sering terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk tak terpengaruh oleh aplikasi MiChat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini," katanya.

Atas perbuatannya keempat tersangka mendekam di balik jeruji besi. Keempat tersangka dijeratan Pasal 368 KUHP.



Sumber : detik.com

Iklan

iklan