Iklan

Iklan

,

72 Rumah Makan dan Restoran di Pekanbaru Dapat Izin Buka, Ini Ketentuannya

Admin
4/05/22, April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-05T04:05:25Z

PEKANBARUINFO.COM-Hingga kini baru 72 rumah makan dan restoran yang mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk beroperasi di bulan Ramadhan. 

Mayoritas rumah makan ini merupakan pelaku usaha non muslim yang beroperasi di siang hari saat bulan Ramadhan. Mereka bisa beroperasi dari pagi hingga malam hari dengan sejumlah ketentuan. 

"Jumlah yang mengajukan rumah makan yang buka untuk non muslim ini 72, udah dikasih rekom semua," kata Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan Quarte Rudianto, Senin (4/4/2022).

Sebelum diberi izin atau rekomendasi, pelaku usaha memenuhi syarat. Seperti KTP, UD, surat pernyataan yang mengaku non muslim. DPM PTSP memberi surat pernyataan, apabila pernyataannya tidak benar bisa dicabut izinnya.

"72 itu rumah makan dan kedai kopi, seperti rumah makan besar tidak ada yang buka, itu khusus non muslim semua. Kalau ada seandainya orang kita (muslim) berbohong, menyatakan dirinya non muslim, itu kita bisa laporkan ke Satpol PP untuk kita cabut izinnya," paparnya.

"Yang mengajukan non muslim, rupanya yang buka itu muslim. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP. Izin tak berizin Satpol tetap akan melakukan pemantauan," tambahnya.**




Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan