Iklan

Iklan

,

Hakim Tolak Keberatan Dekan FISIP Unri Nonaktif, Sidang Kasus Pencabulan Dilanjutkan

Admin
2/08/22, Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T09:49:43Z

PEKANBARUINFO.COM-Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan atau eksepsi Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto, Selasa (8/2/2022). Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan perkara pencabulan yang menjerat terdakwa dan menghadirkan para saksi.

"Eksepsi terdakwa ditolak, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar JPU, Zulham Pardamean Pane yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Selain menolak keberatan, majelis hakim yang diketuai Estiono dalam putusan selanya juga tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Syafri Harto. "Permohonan penangguhan juga ditolak," kata Zulham, Selasa (8/2/2022).

Untuk persidangan nanti, Zulham menyebut JPU akan menghadirkan lima orang saksi. Proses persidangan dilakukan dua kali sepekan, setiap Selasa dan Kamis.

"Sidangnya juga masih (digelar) tertutup karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka," tutur Zulham.

Pada persidangan putusan sela ini, Syafri Harto kembali dihadirkan di ruang sidang. Pria bergelar doktor itu mengenakan kemeja warna putih, dan tanpa mengenakan rompi tahanan.

Beda dengan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Syafri Harto mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pada sidang kedua, ia baru dihadirkan di persidangan atas permintaan penasehat hukumnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa dan penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan eksepsi.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.***




Sumber : cakapalah.com 

Iklan

iklan