Iklan

Iklan

,

Polda Riau Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Rp13 Miliar

Admin
12/30/21, Desember 30, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T17:05:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani 19 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 2021. Dari penanganan itu, berhasil diselamatkan uang negara sebesar Rp13 miliar lebih.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, mengatakan, penanganan perkara korupsi tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus) Polda Riau tapi juga Unit Tipikor di Polresta dan Polres di Provinsi Riau.

"Ada 19 perkara korupsi," kata Tabana didampingi Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto saat kegiatan Anev akhir tahun 2021 di Aula Mapolda Riau, Rabu (29/12/2021).

Dari penanganan perkara itu, Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 20 orang tersangka. Total kerugian yang dialami sebesar Rp47.204.117.937.

Pengusutan perkara dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Dari sana, barulah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Menyelamatkan uang negara Rp13.263.511.997," kata Tabana.

Diketahui, pada tahun 2020 lalu, Polda Riau dan jajaran menangani 14 kasus korupsi dengan jumlah tersangka yang identik. Belasan tersangka itu menyebabkan timbulnya kerugian uang negara sebesar Rp12 miliar lebih.

Terjadi peningkatan uang negara yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi. Pada 2020 lalu, Polda Riau dan jajaran menyelamatkan uang negara sebesar Rp6 miliar lebih.***




Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan