PEKANBARUINFO.COM-SEMPAT diputuskan diperpanjang 14 hari, pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Pekanbaru akhirnya diperpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga 25 Juli. Dengan penambahan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi, aturan yang diterapkan sama dengan pengetatan sebelumnya.
Di Pekanbaru, pengetatan PPKM mikro berakhir, Selasa (20/7) yang diberlakukan sejak 7 Juli lalu. Kondisi penambahan kasus positif Covid-19 di Pekanbaru saat ini memang semakin tinggi. Total 59 dari 83 kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan berstatus zona merah atau risiko tinggi.
‘’Sesuai dengan pengumuman Presiden. Perpanjangan PPKM darurat hanya sampai tanggal 25 Juli dan ada pelonggaran-pelonggaran karena masih menunggu petunjuk pusat dan Gubri. Insyallah malam ini (malam tadi, red) juga akan keluar sehingga besok (hari ini, red) Satgas Covid-19 Pekanbaru akan menyesuaikan dengan kebijakan yang baru saja diumumkan langsung oleh Presiden," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (20/7).
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru, Selasa sore mengumumkan perpanjangan pengetatan PPKM mikro hingga 14 hari. Namun, ini akhirnya direvisi dan disesuaikan dengan keputusan presiden terkait PPKM darurat. Aturan selama pengetatan PPKM mikro di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi, dilakukan secara daring atau online.
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH. Kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan. Kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Penutupan hiburan umum (club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet)/PUB/KTV/layanan hiburan fasilitas hotel. Azwan menyebut, pengetatan PPKM mikro merupakan salah satu arahan dari Presiden RI Joko Widodo dalam pengendalian pandemi Covid-19. Satgas Covid Kota Pekanbaru bersama Provinsi Riau telah mengikuti evaluasi pengetatan PPKM mikro yang telah berlangsung.
“Walaupun masih tinggi, ada tren menurun. Kita harapkan dengan pengetatan PPKM mikro ini (kasus positif) bisa terus turun," ungkapnya.
Menurutnya tidak ada cara lain dalam mengendalikan Covid-19 selain disiplin protokol kesehatan. Kemudian, arahan dari Presiden untuk percepatan vaksinasi. Sejauh ini pemerintah kota siap untuk melakukan vaksinasi, namun terkendala dalam ketersediaan vaksin. Maka pihaknya mengajukan vaksin tambahan ke pemerintah pusat.
“Karena sekarang (vaksin) sudah tidak ada. Kita kemarin minta 150 ribu, tapi masih nunggu," pungkasnya.
Di Pekanbaru, pengetatan PPKM mikro diatur melalui Surat Edaran Nomor 13/SE/SATGAS/2021. Dua pekan berjalan, pengetatan PPKM mikro belum secara signifikan menekan laju penyebaran Covid-19. Hingga Kamis (15/7) kemarin, total kasus positif Covid-19 di ibukota Provinsi Riau ini sudah mencapai 33.925 kasus. Ini dengan 2.780 kasus positif aktif yang sedang ditangani. Terdata pula sudah 650 warga Pekanbaru meninggal dunia akibat Covid-19.
Belum diketahui berapa penambahan kasus positif Covid-19 di Pekanbaru hingga Selasa (20/7) sejak Kamis pekan lalu. Karena, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru juga tak lagi pernah rutin merilis update kasus terkait Covid-19. Laman Facebook Satgas Covid-19 Pekanbaru terakhir kali meng-update data kasus Covid-19 adalah pada 6 Juli lalu, atau bersama dengan pengetatan PPKM mikro mulai diterapkan. Sementara Instagram Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru yang disebut sebagai akun resmi malah tak sekalipun memposting informasi tentang penanganan Covid-19. Begitu pun website resmi Pemko Pekanbaru www.pekanbaru.go.id juga tak menampilkan update data kasus Covid-19 di Pekanbaru.
PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan adanya perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli kemarin (20/7). Jokowi mengatakan, PPKM darurat menurutnya harus diambil pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19. Sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat ke rumah sakit.
“Sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit lantaran over kapasitas," ujarnya.
Menurutnya, PPKM darurat yang sudah dilakukan mulai 3 Juli lalu telah membuahkan hasil. “Terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ucapnya.
Dengan melanjutkan PPKM darurat pemerintah memberikan solusi bagi masyarakat terdampak. Jokowi menyebutkan pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun. Dana ini nantinya dibagi untuk bantuan tunai, sembako, kuota internet, dan subsidi listrik.
“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro," katanya. Dia sudah memerintahkan kepada menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.
Selain itu, Jokowi menyebut pasar tradisional yang menjual keperluan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka asal mematuhi protokol kesehatan ketat. Mereka bisa membuka usahanya sampai dengan pukul 21.00. “Teknisnya nanti diatur pemerintah daerah," ucapnya.
Lalu warung makan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Namun, waktu makan pengunjung hanya 30 menit. “Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," katanya.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan relaksasi perlu kehati-hatian. Dalam pembelajaran dari 4 kali proses relaksasi selama 1,5 tahun pandemi ini, proses relaksasi yang tidak dilakukan dengan hati-hati bisa memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi.
Wiku mengatakan Indonesia sudah melalui 3 kali siklus pengetatan dan relaksasi. PPKM darurat saat ini menjadi mekanisme pengetatan yang keempat kalinya. Mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan selama 4 hingga 8 minggu hingga efek melandasinya kasus atau bisa menurun terasa.
"Namun saat diberlakukan relaksasi selam 13-20 minggu, kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat," jelasnya.
Hal ini, kata Wiku, disebabkan oleh kebijakan relaksasi yang tidak diikuti dengan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan pengawasan protokol kesehatan yang memadai. “Selain itu, relaksasi kadang disalah artikan sebagai kondisi sudah aman. Sehingga protokol kesehatan diabaikan," jelasnya.
Wiku menyebut, selama pengetatan PPKM darurat yang sudah berlangsung selama 2 minggu ini, sudah terlihat penurunan kasus dan menurunnya BOR di beberapa Provinsi di Jawa dan Bali. Kemudian mobilitas penduduk juga mengalami penurunan. Namun kendati demikian, Wiku mengatakan, pertambahan kasus harian masih menjadi kendala.
"Kasus masih meningkat hingga 2 kali lipat. Kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen. Kenaikan ini tidak terlepas dari fakta VOC varian COVID-19 telah masuk ke indonesia khususnya varian delta. Yang telah mencapai 661 kasus di pulau Jawa dan Bali," katanya.
Kondisi pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, berdampak makin serius ke sektor usaha. Pelaku usaha dengan berbagai skala mulai dari mikro hingga besar, tak luput dari efek pandemi. Ketua Bidang Kajian Penelitian dan Pengembangan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Badrussalam mengatakan bahwa ada sekitar 43 persen atau sekitar 5 juta pedagang pasar dari total 12 juta pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa gulung tikar.
Tutupnya pedagang pasar tersebut akibat sepinya pasar dan minimnya pembeli akibat pandemi. "Sisanya sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar yang masih beroperasi. Akan tetapi para pedagang ini sudah mengalami penurunan pendapatan sekitar 70-90 persen dari keadaan normal," ujarnya, kemarin (20/7).
Badrussalam berharap agar pemerintah mengevaluasi pemberlakuan PPKM Darurat secara seksama supaya aturan tersebut tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi. "Menanggapi kondisi saat ini, Ikappi memohon dan mengajak para pihak untuk bahu membahu menyelesaikan hal ini," pungkasnya.(ali/tau/lyn/agf/jpg/ted)***
Laporan: M ALI NURMAN dan JPG, Pekanbaru dan Jakarta
Sumber : riaupos.co