Iklan

Iklan

,

Buruan Bayar PBB-P2, Mumpung Pemko Pekanbaru Menggratiskan Denda

Admin
3/01/21, Maret 01, 2021 WIB Last Updated 2021-02-28T17:03:03Z

PEKANBARUINFO.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Maret 2021. Artinya, masyarakat hanya membayar pokok saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, stimulus ini diberikan lantaran perekonomian melambat akibat pandemi corona sejak tahun lalu.

Sebelumnya, stimulus PBB-P2 hanya diberikan hingga Desember 2020. "Misalnya, utang pajaknya 10 tahun. Dendanya kami hapuskan selama 10 tahun itu," kata Zulhelmi, Ahad (28/2/2021).

Menjelang berakhirnya stimulus, kata dia Bapenda terus turun melakukan penagihan aktif ke wajib pajak buku 4 dan buku 5. Ia mengklaim, dengan stimulus ini Bapenda mendapat pajak Rp5 miliar sejak Januari hingga kini.

"Target triwulan pertama ini Rp10 miliar. Mudah-mudahan bisa terkejar," kata pria yang akrab disapa Ami itu.

Ada lima kategori wajib pajak PBB-P2. Pertama, nilai pajak Rp100.000 ke bawah disebut wajib pajak buku satu. Kedua, nilai pajak antara Rp100.000 hingga Rp500.000 disebut wajib pajak buku dua. Ketiga, nilai pajak antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 disebut wajib pajak buku tiga.

Keempat, nilai pajak antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 disebut wajib pajak buku empat. Terakhir, nilai pajak Rp5.000.000 ke atas disebut wajib pajak buku lima.***





Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan