Iklan

Iklan

,

Setubuhi ABG Empat Kali, Pria di Kampar Berakhir di Penjara

Admin
5/07/24, Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T17:06:22Z

PEKANBARUINFO.COM-Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan pelaku pencabulan berinisial AL (19). Warga Kecamatan Siak Hulu ini ditangkap usai dilaporkan mencabuli anak baru gede (ABG) yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan, kejadian tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada Kamis (02/05/2024). Tidak butuh waktu lama, dua hari berselang, pelaku berhasil ditangkap.

“Setelah mengetahui hal yang terjadi pada anaknya, pelaku langsung kita tangkap pada Sabtu (4/5/2025) setelah barang bukti lengkap,” kata Senin, (06/05/2024).

Ia menceritakan, kejadian tersebut bermula pada Rabu (1/5/2024) pada saat korban pergi dari rumah dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan latihan puisi di sekolahnya.

“Namun korban dijemput oleh pelaku dan membawa korban pergi ke rumah pelaku dan ibu korban menunggu kepulangan korban dan mencoba untuk menghubungi korban, namun korban tidak dapat dihubungi sampai dengan hari Kamis 2 Mei 2024,” cakapnya.

Ternyata, saat itu korban masih berada di rumah pelaku. “Dan di rumah pelaku inilah ia melakukan aksi bejadnya dan sudah 4 kali,” ujarnya.

Setelah itu, korban pulang ke rumah dan mengakui kepada ibunya, bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

“Tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanny,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 11 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.**












Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan