Iklan

Iklan

,

SIMAK! Pajak Hotel dan Restoran di Pekanbaru Bisa Gratis

Admin
12/09/20, Desember 09, 2020 WIB Last Updated 2020-12-09T07:28:12Z

PEKANBARUINFO.COM-Hotel dan restoran di Pekanbaru diberi stimulus hingga akhir Desember ini. Bahkan mereka bisa bebas pajak jika ikut berpartisipasi dalam penanganan Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, stimulus yang diberikan agar masyarakat bisa melakukan angsuran terhadap tunggakan pajak yang ada.

Pembayaran pajak bisa secara bertahap hingga akhir tahun. "Jadi masyarakat yang menunda pembayaran bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2020," jelasnya.

Ada sejumlah kriteria pelaku usaha yang mendapat stimulus pajak daerah. Hotel dan restoran misalnya, yang ikut serta dalam penanganan pandemi Covid-19 mendapat stimulus.

Ia mencontohkan, hotel tersebut menjadi lokasi penginapan bagi tenaga medis. Sedangkan restoran ikut memasok makanan bagi tenaga medis dan petugas penanganan Covid-19.

"Mereka kita bebaskan pajak hotel dan restorannya, bila mereka terlibat dalam penanganan Covid-19," kata dia.

Pembayaran PBB juga mendapat stimulus dari pemerintah kota. Wajib PBB dengan nilai pajak Rp100.000 ke bawah bebas dari bayar pajak. "Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kita menyadari kondisi sedang sulit," jelasnya.

Sedangkan wajib pajak sebesar Rp100.000 hingga Rp500.000 mendapat keringanan pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp500.000 hingga Rp2.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.

Wajib pajak sebesar Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp5.000.000 ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.

Mereka mendapat stimulus sesuai dengan daya pikul pajak masing-masing. "Semuanya mendapat stimulus, namun besarannya berbeda-beda," ujarnya.***

Iklan

iklan