Iklan

Iklan

,

Tembakan Peringatan Tak Gubris, Polda Riau Dobrak Rumah Pengedar Narkoba di Pandau Jaya

Admin
5/07/24, Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T17:01:08Z

PEKANBARUINFO.COM-Tim Aparat Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menangkap komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Kampar. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 480 butir pil ekatasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya di Jalan Melon, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Manang menjelaskan, ketika penggerebekan, seorang pelaku bersama sejumlah orang bersembunyi di sebuah rumah. Mereka tak keluar meski sudah diberi tembakan peringatan.

Akhirnya petugas terpaksa mendobrak pintu rumah terpaksa didobrak paksa oleh aparat. Para pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan.

Dikutip dari CAKAPLAH.COM, pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Melon, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Didapati seorang tersangka keluar dari rumah sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.

"Tim langsung melakukan tangkap tangan dan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Manang, Senin (6/5/2024).

Tim kemudian melakukan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat. Ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi narkotika jenis pil ekstasi.

Tim lalu melakukan introgasi awal. Menurut keterangannya, ada beberapa orang lainnya yang sedang berada di sebuah rumah. Tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan mengamankan 2 orang.

Barang bukti yang disita, antara lain bungkusan pil ekstasi berjumlah 480 butir dengan logo Lion, 3 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor.

"Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Kantor Polda Riau untuk proses penyidikan," pungkas Manang.**














Sumber berita : cakaplah.com

Iklan

iklan