PEKANBARUINFO.COM-Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan panitia acara pernikahan.
Kelimanya tersangka itu memiliki peranan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut.
"Selain HRS, kemudian kedua adalah Ketua panita saudara HU, sekretaris panitia saudara A, yang keempat sodara MS sebagai penanggung jawab dan juga keamanan," kata Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2020.
"Kemudian saudara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan saudara HI kepala seksi acara," sambungnya.
Sementara saat penyelidikan, Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Habib Rizieq Shihab.
Terakhir, Habib Rizieq mangkir dari pemanggilan penyidik pada Senin, 7 Desember 2020.***


