PEKANBARUINFO.COM-Tol Pekanbaru-Dumai mulai dikenakan tarif pada 10 November 2020, pukul 00.00 WIB. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1525/KPTS/M/2020 yang ditetapkan tanggal 22 Oktober 2020 tentang penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Pekanbaru - Dumai.
Hal itu diumumkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru - Dumai melalui akun Instagram resminya, Sabtu (7/11/2020).
Direktur Operasi I Hutama Karya Suroto mengatakan, penerapan tarif jalan tol ini diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
"Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol," ungkapnya dalam keterangan resmi Hutama Karya.
Jalan Tol Pekanbaru - Dumai sepanjang 131 KM ini terdiri dari 6 (enam) seksi yaitu Seksi 1 Pekanbaru - Minas (9,5km), Seksi 2 Minas - Kandis Selatan (24,1km), Seksi 3 Kandis Selatan - Kandis Utara (16,9km), Seksi 4 Kandis Utara - Duri Selatan (26,5 km), Seksi 5 Duri Setalan - Duri Utara (29,54km), dan Seksi 6 (Duri Utara - Dumai (25,05km).
Berikut tarifnya:
Golongan I (sedang, jeep, pickup/truck kecil, bus)
- Pekanbaru-Dumai: Rp118.500
- Pekanbaru-Minas Rp8.500
- Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp30.000
- Pekanbaru-Kandis Utara Rp45.000
- Pekanbaru-Duri Selatan Rp69.000
- Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp95.000
Golongan II (truck dengan dua-tiga roda garder)
- Pekanbaru-Dumai: Rp178.000
- Pekanbaru-Minas Rp13.500
- Pekanbaru-Kandis Selatan (Petapahan) Rp45.000
- Pekanbaru-Kandis Utara Rp68.000
- Pekanbaru-Duri Selatan Rp103.000
- Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp143.000.***