Iklan

Iklan

,

Izin Tower Berakhir 2015

Admin
8/10/17, Agustus 10, 2017 WIB Last Updated 2018-02-21T11:29:35Z
Pembangunan tower tele­komunikasi di Kota Pekanbaru semakin marak. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) telah membatasi pembangunan tower. Terakhir, izin yang diberikan hanya pada 2015 silam. Dengan jumlah izin yang telah diberikan sebanyak 527 tower saja. Itu ber­arti jika ada tower yang dibangun setelah 2015, bisa dipastikan ilegal. 

“Dari data yang kami himpun hanya ada 527 tower yang legal di Pekanbaru. Itu tercatat dari 2001 sampai 2015. Kalau mereka 

dirikan tower, katakanlah 2016 atau tahun sekarang, itu berarti ilegal,” sebut Kepala Bidang (Kabid) Data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Azhar kepada Riau Pos, Rabu (9/8).

Menurutnya, jumlah tower ilegal yang berdiri cukup banyak. Itu terbukti dari penindakan yang telah dilakukan oleh tim Satpol PP Pekanbaru. 

Ia menjelaskan, sebelumnya perizinan tower diterbitkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang). Semenjak adanya aturan mengenai tugas baru organisasi perangkat daerah (opd) seluruh perizinan kemudian dilimpahkan kepada DPM-PTSP. “Ya, semenjak di sini belum ada kami kasih izin tower,” tambahnya. 

Sementara itu Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku sudah melakukan penyegelan terhadap 22 tower. Di mana dua di antaranya sudah dilakukan pembongkaran. Ia memastikan ke depan akan ada banyak tower ilegal yang akan di segel oleh pihaknya. Jika sudah diberikan peringatan maka Satpol PP sendiri akan mengambil upaya paksa pembongkaran.

“Sambil maraton ini kami akan terus tertibkan. Alhamdulillah saat ini sudah ada 22 ya. Dua sudah di bongkar. Kami berharap anggaran pembongkaran itu bisa ada. Makanya kami usulkan. Kami yakin, karena ada laporan masyarakat juga akan ada lagi tower yang bakal ditertibkan,” katanyanya.(nda).

riaupos.com

Iklan

iklan