Iklan

Iklan

,

PKUINFO

iklan

Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

Admin
5/03/26, Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T15:58:06Z

PEKANBARUINFO.COM-Empat pelaku pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati br Setio (60) telah ditangkap. Para pelaku terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

Keempat pelaku adalah AF, SL, E dan L. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Binjai, Provinsi Sumatera Utara, dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Korban, Dumaris ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia 2 nomor 20, RT 05/RW 15, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).

Dikutip dari CAKAPLAH.COM, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahomdua mengatakan AF, SL, E dan L telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana serta Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (3) KUHP,” ujarnya didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta di Polresta Pekanbaru, Ahad (3/5/2026).

Menurut Hasyim, ancaman hukuman terhadap para tersangka tidak main-main. "Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain perhiasan berupa cincin, gelang, dan kalung, serta barang elektronik seperti jam tangan, laptop, pengeras suara, dan telepon genggam.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar 400 dolar Singapura serta satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Markas Polresta Pekanbaru dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dipicu Sakit Hati

Hasyim menjelaskan, pembunuhan dipicu dendam pribadi AF terhadap korban. Ia mengaku sakit hati karena tekanan yang ia terima saat tinggal bersama korban.

“Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku menyimpan sakit hati akibat tekanan verbal yang ia terima selama tinggal bersama korban," kata Hasyim.

AF menikah dengan anak korban Arnold pada 2022. Namun ia meninggalkan rumah pada 2023 karena ada masalah rumah tangga.

Usai keluar dari rumah, AF pergi ke Medan. Di sana dia bekerja sebagai kasir di salah satu spa. Akhinya, dia berkenalan dengan SL, hingga akhirnya menikah siri sejak enam bulan lalu.

Kendati telah keluar dari rumah korban, AF tetap berkomunikasi dengan keluarga suaminya tersebut. Bahkan, dia sering berkomunikasi dengan keluarga korban dan meminta bantuan ekonomi.

Setelah tiga tahun tidak bertemu keluarga korban, pada awal April, AF bersama pelaku lain datang ke Pekanbaru. Dia sempat datang ke rumah korban pada 8 April 2026, dan bertemu dengan Arnold, yang berkebutuhan khusus.

Saat itu, pelaku melakukan pencurian di rumah korban dan membawa kabur uang Rp4 juta. Mengetahui ada pencurian, suami korban Salmon Meha (65), memasang kamera CCTV di sejumlah titik di rumahnya pada 9 April 2026.

Akhirnya, dari CCTV tersebut, terungkap aksi dan wajah-wajah pelaku pembunuhan terhadap korban.

Ternyata aksi pembobolan itu belum membuat AF puas. Bersama SL dan dua orang temannya, mereka kembali merencanakan perampokan di rumah korban.

“Motif pelaku tidak hanya dilatarbelakangi rasa sakit hati, tetapi juga dorongan ekonomi untuk menguasai harta milik korban,” kata Hasyim.

Saat berada di Pekanbaru, para pelaku sempat menginap di Hotel Aloha, Jalan Riau, dan menyusun rencana secara rinci. Di sana pula, tersangka E mencari kayu broti dan mengubahnya sebagai pemukul.

Mereka kemudian melakukan survei ke rumah korban untuk memetakan kondisi lingkungan, kebiasaan penghuni, serta waktu yang dianggap aman untuk beraksi.

“Di Pekanbaru, niat yang awalnya merampok, berubah menjadi pembunuhan. Bukan hanya terhadap orang tua, tetapi juga Arnold dan adiknya,” ungkap Hasyim.

Untuk memastikan kondisi di dalam rumah, tersangka memancing Arnold, ke sebuah ruko di Jalan Sudirman. Mereka meminta informasi mengenai siapa saja yang berada di rumah.

“Anak korban menyampaikan bahwa di rumah hanya ada inang (ibunya). Setelah itu, pelaku bergerak menjalankan rencana. Arnold ditinggal di ruko,” jelasnya.

Setelah itu para pelaku bergerak ke rumah korban Rabu (29/4/2026). AF lebih dahulu masuk ke rumah bersama L dan berpura-pura bersilaturahmi, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang tidak menaruh curiga menyambut kedatangan mereka.

Tak lama kemudian, SL masuk dengan menyamar sebagai pengemudi ojek daring yang menagih pembayaran sebesar Rp300 ribu. Karena merasa tidak pernah memesan, korban menolak membayar.

Saat itulah pelaku SL melakukan serangan. "Tersangka SL memukul korban menggunakan balok kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Korban dipukul sebanyak lima kali di bagian kepala dan dada hingga meninggal dunia di tempat,” kata Hasyim.

Setelah itu, jasad korban diseret ke bagian dapur. Sementara itu, pelaku lain mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti perhiasan, uang tunai, dan barang elektronik.

Saat kejadian, Arnold yang sempat ditinggal di ruko datang ke rumah. Namun, ia ditahan di luar oleh pelaku dan diajak berbincang agar tidak masuk ke dalam. "Diduga tersangka membujuk Arnold untuk pergi," ucap Hasyim.

Saat beraksi, tersangka sempat terkejut mengetahui ada CCTV terpasang di rumah korban. Padahal, mereka telah yakin CCTV tidak ada saat aksi pencurian pertama yang dilakukan pada 8 April 2026.

“Dalam kondisi panik, pelaku merusak CCTV tersebut. Namun, sebagian rekaman berhasil diamankan,” ungkap Hasyim.

Setelah beraksi, para pelaku melarikan diri. AF, SL, dan E menggunakan mobil, sementara L menggunakan sepeda motor sambil membawa Arnold, yang kemudian diturunkan di Minas, Kabupaten Siak.

"Awalnya pelaku juga berniat mencuri sepeda motor Arnold, tapi tidak jadi. Arnold diberi uang Rp50 ribu, untuk pulang," ungkap Hasyim.

Para pelaku selanjutnya menuju wilayah Binjai dan sempat mendatangi tempat hiburan malam. Mereka mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.

“Setelah itu, pelaku berpencar. AF dan SL melarikan diri ke Aceh Tengah, sementara E dan L berada di Binjai,” jelas Hasyim.

Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap seluruh pelaku di lokasi persembunyian masing-masing. AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah sedangkan E dan L ditangkap di Binjai.

Saat penangkapan, SL dan E, melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. “Dua pelaku melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.**















Sumber : cakaplah.com