Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Langgar Peraturan Lalu Lintas, Sebanyak 37.911 STNK Masyarakat Riau Diblokir

Admin
12/08/23, Desember 08, 2023 WIB Last Updated 2023-12-07T23:58:05Z

PEKANBARUINFO.COM-Ditlantas Polda Riau memblokir 37.911 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masyarakat dikarenakan para pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Wadirlantas Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, para pelanggar itu dilakukan oleh masyarakat hingga terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun petugas yang melakukan patroli mobile.

“Sebanyak 37.911 STNK masyarakat Riau yang terblokir berdasarkan data sistem. Mereka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Nurhadi, Kamis (7/12/2023).

Nurhadi Ismanto menjel pelanggaran yang dilakukan masyarakat Riau sendiri terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

"Dari data sistem STNK, terblokir karena melakukan pelanggaran berdasarkan rekam ETLE sebanyak 37.911 kendaraan di Provinsi Riau," terang Nurhadi Ismanto.

Nurhadi Ismanto menjelaskan kebanyakan masyarakat Riau tidak menyadari saat berkendara banyak melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

"Karena penindakannya jika terekam pelanggaran ETLE tidak secara langsung yang berbeda dengan dengan penindakan tilang manual," sebut Nurhadi.

Lebih lanjut kata Nurhadi, biasanya masyarakat akan terkejut saat akan membayar pajak. Ternyata STNK kendaraan miliknya sudah diblokir.

Nurhadi menyebut masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id.

Untuk menghindari hal tersebut, Nurhadi mengimbau agar masyarakat tertib ber lalu lintas agar tidak tercatat sebagai pelanggar dan STNK-nya terblokir oleh sistem.

“Jadi ETLE ini benar-benar berjalan. Untuk itu masyarakat mari lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama,” pungkasnya.

Iklan

images