Iklan

Iklan

,

Ancam Sebarkan Video Porno, Guru BK di Rokan Hulu Riau Cabuli 2 Siswi SMA

Admin
8/03/23, Agustus 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T15:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMA di Kabupaten Rokan Hulu telah ditangkap oleh polisi karena kasus pencabulan terhadap 2 siswinya. Pelaku berinisial AG (45) melakukan tindakan tersebut dengan mengancam korban.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP DR Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dua siswi di bawah umur di ruang bimbingan dan konseling sekolah.

Dikutip dari riauaktual.com, Tindakan AG terbongkar setelah korban tidak tahan lagi dengan ancaman yang terus menerus untuk memenuhi keinginan bejatnya. Salah satu korban akhirnya curhat karena telah dicabuli, bahkan ada yang disetubuhi oleh AG di sekolah.

"Pelaku AG merupakan seorang guru honorer BK yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi di ruang BK sekolah," ujar Kosmos saat dikonfirmasi pada Kamis (3/8).

Kosmos menjelaskan bahwa perbuatan pelaku berlangsung sejak Mei 2022 hingga Februari 2023. Dua orang siswi SMA menjadi korban, di antaranya satu masih di bawah umur, sedangkan yang lain berusia 18 tahun.

"Korban terdiri dari dua orang siswi. Salah satunya masih di bawah umur dan satunya sudah dewasa," jelas Kosmos.

AG memperkosa korban berulang kali dengan mengancam mereka. Korban dipaksa untuk memenuhi kehendak pelaku di ruang kerjanya atau ruang BK.

"Setiap melakukan tindakan tersebut, pelaku merekamnya dalam video, lalu video itu digunakan sebagai ancaman terhadap korban di kemudian hari," ucap Kosmos.

Kosmos juga menyampaikan bahwa setelah AG diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus, penyidik menemukan bukti baru. Ternyata, pelaku juga telah menyetubuhi siswi yang saat ini sudah dewasa di ruang BK dan merekamnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti seperti ponsel yang berisi video-video korban, celana dalam korban, bra, hingga pakaian pramuka. Bahkan, ada juga video persetubuhan antara tersangka AG dengan korban.***







Sumber : riauaktula.com

Iklan

iklan