Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Modus Gandeng Nama RANS, Pengusaha Kosmetik di Pekanbaru Diduga Tipu Investor Rp6,8 Miliar

Admin
7/15/25, Juli 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T05:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang wanita berinisial NS dan rekannya dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan investasi dengan kerugian mencapai Rp6,8 miliar. 

Modusnya, pelaku menawarkan kerja sama bisnis kecantikan bertajuk Scoobeauty dan mencatut nama manajemen artis ternama, RANS Entertainment, untuk meyakinkan korban.

Kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH, menyebut bahwa kliennya awalnya tidak tertarik berinvestasi. 

Menurut kuasa hukum korban, Eva Nora, kasus tersebut bermula dari pertemuan di sebuah seminar, ketika pelaku memperkenalkan rencana bisnis toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira yang akan dibuka di kawasan Tabek Gadang, Pekanbaru.

“Pelaku menghubungi klien kami melalui media sosial dan menyampaikan niat membuka usaha dengan menggandeng manajemen RANS. Hal itu menjadi daya tarik utama yang membuat klien kami tertarik,” ujar Eva, Senin (14/7/2025).

Pelaku kemudian menawarkan kerja sama dengan nilai investasi awal sebesar Rp8 miliar. Namun, setelah dilakukan diskusi lebih lanjut, disepakati nilai investasi senilai Rp2 miliar, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk korban.

Seiring waktu, korban terus diminta menyetorkan dana hingga total investasi membengkak menjadi Rp6 miliar. “Klien kami menjadi satu-satunya investor dalam bisnis tersebut. Bahkan, fotonya dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan atas dukungan modalnya,” jelas Eva.

setelah itu korban terus diminta menambah dana secara bertahap hingga mencapai Rp6 miliar, termasuk pinjaman pribadi Rp500 juta yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024. 

Hingga kini, seluruh dana tersebut belum dikembalikan.

"Klien kami dirugikan tidak hanya secara materi, tetapi juga secara psikologis karena merasa ditipu habis-habisan," tambah Eva.

Menurut Eva, audit internal yang dilakukan pada akhir 2024 menemukan kejanggalan, NS dan timnya tidak memiliki modal pribadi dan tidak pernah menyampaikan laporan anggaran (RAB) kepada investor.

Masalah makin rumit karena NS Cs juga tengah berseteru secara hukum dengan rekan bisnis lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang makin memperkuat keraguan terhadap itikad baik pihak terlapor.

"Foto klien kami bahkan digunakan untuk mempromosikan bisnis tanpa izin. Padahal klien kami tidak pernah tampil langsung di depan," tegas Eva.

Meski sempat ada ruang mediasi, upaya penyelesaian secara damai gagal karena pihak terlapor tak mampu mengembalikan dana. Kasus kini telah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan bahwa NS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan dua kali, namun hingga kini tersangka belum memenuhi panggilan," ungkap Asep, Senin (14/7/2025).

Jika tersangka kembali mangkir dari panggilan ketiga, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa paksa.

"NS dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Kombes Asep.**

Iklan

images