PEKANBARUINFO.COM- Terdakwa tabrak maut Marisa Putri (22) yang menewaskan Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada 3 Agustus lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/10).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando, Marisa disebut mengendarai mobilnya dalam kecepatan tinggi saat tabrakan terjadi pada Agustus lalu itu.
”Terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, 90 km per jam,” demikian petikan dakwaan yang dibacakan JPU.
"Kendaraan korban yang berada tepat di depan terdakwa ditabrak dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya," kata JPU Jefri.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.
"Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut," sebut JPU Jefri di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi.
Berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.
Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
"Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin," jelas JPU Jefri.
Atas kelalaiannya itu, JPU mendakwa Marisa Putri melanggar pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Pada saat sidang, awalnya Marisa Putri tidak didampingi kuasa hukum. Melihat itu majelis hakim memerintahkan agar dia didampingi kuasa hukum. Hakim beralasan, warga asal Kebun Durian, Kabupaten Kampar itu menghadapi ancaman hukuman berat.
”Karena ancaman Anda tinggi, 12 tahun, kami tunjuk pengacara dari posbakum. Kalau berubah pikiran mau tunjuk sendiri tidak apa-apa,” kata hakim.***