Iklan

Iklan

,

Siswi SMA Berhubungan Badan Dengan Ayah Tiri Hingga Hamil, Pelaku: Anaknya Nurut Saja, Saya Tergoda

Admin
12/02/21, Desember 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-02T04:12:14Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang Siswi SMA di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah hamil 7 bulan setelah berulangkali berhubungan badan dengan ayah tirinya.

Perbuatan dosa itu terungkap setelah gadis berusia 16 tahun itu mengeluh tak enak badan. 

Pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB, ibu korban membawanya ke klinik.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemui fakta bahwa korban sedang dalam keadaan hamil.

Untuk semakin menguatkan dan memastikan hasil pemeriksaan mantri, ibu korban kemudian memanggil dukun urut kandungan.

Setelah dicek hasilnya tetap sama yaitu menyatakan jika korban sedang hamil.
"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tiri nya alias D," kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, Rabu (1/12/2021).

Setelah terungkap, lanjut Kasat Reskrim, tersangka langsung diamankan oleh warga kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.
Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.

Adapun untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.

Diketahui, korban sudah berhubungan badan dengan ayah tirinya sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.

Perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Desa Begawat, RT 07/RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Tersangka bisa menyetubuhi korban, karena diancam tidak akan diberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban.

"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut."

"Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah. Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Dewa.

Pengakuan

Tersangka pencabulan, Dd (47), mengaku ia melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun, kemudian merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Bahkan dengan santai nya tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sampai tujuh kali.

"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan."

"Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," tandasnya.

Iklan

iklan