PEKANBARUINFO.COM-Eksekusi lahan di Jalan Punak, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Riau oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mendapat perlawanan dari warga. Bahkan pemilik lahan berteriak histeris dan nekat mengahadang alat berat saat lahan sawitnya dieksekusi, pada Kamis (1/8/2024).
Para pemilik lahan seluas 5.000 m2 yang melakukan perlawanan itu diantaranya, Yuniarti, Mayang Hafzan, Utih Putri dan Erizal. Mereka berupaya menghalangi petugas juru sita PN Pekanbaru. Perlawanan itu dikarenakan mereka menilai objek yang akan dieksekusi salah alamat, di mana mereka merupakan dari pihak yang bersengketa.
Dilansit dari okezone.com, eksekusi dilakukan dari pukul 10.00 WIB hingga petang. Eksekusi dilakukan oleh petugas juru sita PN Pekanbaru Anggia Putra Napitupulu. Dia membacakan surat keputusan Ketua PN Pekanbaru Mashuri Effendie tentang perintah pelaksanaan eksekusi.
Namun baru usai dibacakan, pengacara para pemilik lahan Edison Hulu, langsung memberikan sanggahan. Dia menegaskan, jika lahan yang dieksekusi ini bukan objek eksekusi.
"Ini namanya salah kaprah. Karena lahan ini tidak masuk dalam objek perkara," tegas Edison kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Dikatakan Edison, yang berperkara di PN Pekanbaru adalah antara MI dan SN. Dalam perkara ini, pemanangnya adalah MI. Menurutnya, sengketa ini tidak ada sangkut-pautnya dengan Yuniarti Cs.Tanah yang akan dieksekusi ini tidak ada masuk dalam putusan majelis hakim, namun hanya batas sepadan yakni dengan Giam (pemilik sebelumnya).
"Karena itu, kami meminta PN Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan eksekusi ini. Karena eksekusi ini sudah melanggar hukum," tegasnya.
Edison menegaskan, jika objek lahan yang akan dieksekusi ini sangat melenceng jauh dari titik lokasi. Objek lahan yang dimenangkan oleh MI ini terletak di sebelah selatan dari Jalan Punak (Kaplingan dulunya). Sementara, lahan Yuniarti Cs berada di sebelah utara.
"Ini sudah melenceng jauh dari lokasi eksekusi yang sebenarnya. Sekali lagi, kami mohon PN Pekanbaru menunda eksekusi ini," ungkap Edison.
Namun pihak pengadilan yang dikawal oleh pihak kepolisian bersikukuh tetap menjelankan eksekusi. Lahan yang dieksukusi terdiri dari kebun sawit, pertenakan dan perikanan. Alat berat pun bergerak untuk melakukan perusakan. Namun warga tetap melakukan perlawanan saat pagar tembok akan dirubuhkan.
“Ini namanya perampokan tanah, kami sepadan lahan bukan yang dieksuksi. Saya siap mati. Tabrak saya saja. Saya akan mempertahankan lahan kami,” kata Edison saat menghadang eksavator yang bergerak ke lahannya.
Aksi perlawanan ini membuat pihak kepolisian bertindak, mereka pun menghalau Edison agar membiarkan petugas menjalankan eksekusi. Namun Edison terus melakukan perlawanan. Namun akhirnya Edison kalah. Sebagian lahan akhirnya dieksekusi.
Sumber : okezone.com