Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Pelaku Jambret yang Tewaskan Mahasiswi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Admin
6/15/24, Juni 15, 2024 WIB Last Updated 2024-06-15T02:02:09Z

PEKANBARUINFO.COM-Polisi menangkap pelaku jambret berinisial PM (21) dan FAG (17) yang mengakibatkan korbannya tewas karena terjatuh dari sepeda motor. PM selaku eksekutor terpaksa ditembak.

Korban adalah Gofi Hidayana. Perempuan berusia 25 tahun itu dijambret ketika kendaraan yang ditumpanginya melintas di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku dihadirkan saat ekspos pengungkapan kasus di halaman gedung Dittahti Polda Riau, Jumat (14/6/2024) sore. Terlihat PM duduk di kursi roda dengan kaki dibalut perban, kepalanya tertunduk.

"Pelaku menjambret korban Gofi Hidayana dan Joshua Kurniawan. Korban Gofi meninggal dunia akibat benturan di kepala dan Joshua mengalami luka-luka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono.

Di tempat sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan, pencurian dengan kekerasan itu berawal ketika korban Gofi berboncengan sepeda motor dengan Joshua.

"Ketika itu korban berboncengan dengan temannya pulang dari berdagang di pustaka wilayah, menuju Jalan Bambu Kuning. Tiba-tiba datang pelaku dan menjambret tas korban," kata Sunhot.

"Korban mencoba mempertahankan tasnya. Terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Hingga pada tarikan kedua, korban terjatuh dari sepeda motor dan pelaku berhasil menarik tas korban," jelas Sunhot.

Teman korban berteriak minta tolong warga sambil berteriak jambret. Warga di sekitar lokasi kejadian langsung menolong korban dan mengejar pelaku. "Pelaku PM terjatuh dan diamankan warga," ucap Sunhot.

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Limapuluh. Aparat langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan PM. "Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit, Awal Bros Ahmad Yani," tambahnya.

Korban sudah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit. Hasil Visum et Repertum (VeR), luka robek pada sudut bibir atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm tembus hingga rongga mulut.

Kemudian luka terbuka pada lengan kiri ukuran 4 x 1 cm dengan dasar otot. Serta luka lebam pada daerah pundak kanan dan kedua pinggang. Darah keluar dari telinga dan hidung akibat benturan keras di kepala.

Polisi mendalami kasus, PM mengakui kalau aksinya itu dilakukan bersama FAG. Tidak lama, FAG ditangkap di rumah orang tuanya.

"Saat ditangkap FAG sembunyi di loteng, hingga terpaksa ditarik agar turun," ungkap Sunhot.

Dari pengembangan penyidikan, diketahui kedua pelaku sudah 6 kali melakukan jambret di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. "4 kali TKP di Tampan, 1 di Binawidya dan 2 di Limapuluh," jelas Sunhot.

Kedua pelaku juga merupakan residivis. "PM residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan FAG kasus pengeroyokan," ucap Sunhot.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan. Barang bukti disita tas korban berisi iPhone dan uang dan sepeda motor Yahama nmax yang digunakan untuk menjambret.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Sunhot.**
















Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan