Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Gegara Rebutan Anak, Mantan Pasutri di Pekanbaru Jadi Tersangka

Admin
6/07/23, Juni 07, 2023 WIB Last Updated 2023-06-07T14:30:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Warga Pekanbaru, Riau berinisial CN menolak status tersangka yang diberikan penyidik Polda Riau. Ia menilai penetapan tersangka setelah rebut-rebutan anak dengan mantan istrinya keliru.
Kasus bermula pada 15 Maret 2023 lalu di Perumahan Casablanca Kelurahan Delima, Pekanbaru. CN datang untuk menjemput 3 anak yang tinggal di rumah mantan istrinya HS.

"Hal itu dilakukan karena klien kami dapat kabar mantan istrinya telah berubah sikap. Bahkan anak-anaknya harus diurus sama mantan ibu mertuanya," ujar pengacara CN, Freddy Simanjuntak, Selasa (6/6/2023).

Freddy menyebut anak-anaknya mengaku sering ditinggal di rumah. Berangkat dari putusan gugatan perdata di PN Pekanbaru Nomor 2/pdt.G/2020/PN Pbr hak asuh jatuh kepada CN, maka CN berusaha untuk mengambil haknya.

Singkat cerita, keributan terjadi antara CN dan HS. Setelah cekcok, CN dan mantan istrinya HS sama-sama melapor ke polisi untuk menuntut keadilan.

"15 Maret Candra buat laporan di Polresta Pekanbaru, besoknya tanggal 16 mantan istrinya lapor di Polda. Itulah yang jadikan klien kita tersangka sekarang," kata Freddy, Selasa (6/6/223).

Freddy menilai penetapan tersangka CN seolah dipaksakan. Ia pun meminta agar penyidik bekerja secara profesional atas perkara tersebut.

"Terkesan dipaksakan, penetapan tersangka tak profesional. Kita tanya kata penyidik hasil visum, dicakar dan yang cakar itu siapa. Makanya wajar klien kita ini dugaan dikriminalisasi," katanya.

Baca juga:
Alasan Anggota Brimob Curhat-Buka Bukti Setor ke Atasan gegara Tolak Mutasi
Freddy mengaku tak mau tahu soal pasal yang diterapkan. Intinya, CN mengaku jika harkat dan martabatnya hancur setelah menyandang status tersangka.

"Bukan soal Pasal 362 atau 351, bukan persoalan pasal. Tetapi ini menyangkut harkat dan martabat dia. Makanya kita minta dihentikan perkara ini, cukup prematur dan terlalu dini," tegas Freddy.

Freddy mengakui mantan istri CN, HS jadi tersangka di Polresta Pekanbaru. Namun HS yang sempat ditahan kini ditangguhkan penahanannya.

"Mantan istri tersangka di Polresta, klien kita tersangka di Polda. Gara-gara mau jemput anak dan kemarin baru diperiksa perdana setelah penetapan tersangka di Polda," katanya.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan keduanya telah jadi tersangka. CN jadi tersangka di Polda Riau dan HS di Polresta Pekanbaru.

"Soal mantan suami istri, di Polresta itu mantan suaminya melapor karena dia ditabrak mobil. Setelah itu mantan istri lapor di Polda karena ribut rebutan anak, dia bilang tangannya ditarik kencang ya sesuai visum," kata Asep.

Terkait penetapan tersangka terhadap CN yang dinilai prematur, Asep tak mau ambil pusing. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara profesional sesuai alat bukti, saksi dan hasil visum.

"Kalau pengacara bilang (penetapan tersangka tidak sesuai prosedur) ya sah-sah saja. Kan semua kita pertimbangkan, sebelum terjadi tabrakan ini kan datang mantan suaminya, diambil anaknya dan istrinya menerangkan tidak dipukul, tapi digenggam keras dan menyebabkan lecet dan memar, makanya Pasal 351 atau 352. Penganiayaan biasa atau ringan," kata Asep.

Terakhir, Asep menyebut ada prosedur hukum yang bisa ditempuh jika penetapan tersangka tidak sah. Sebab penyidik Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sudah kerja sesuai laporan para pihak.***







Sumber : detik.com

Iklan

images