PEKANBARUINFO.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menaati aturan pemerintah pusat terkait pelaksanaan halal bihalal.
Sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga merangkap sebagai Menteri PAN-RB (ad interim) bahwa Halal bihalal tak boleh digelar pada 24 April 2023 hingga 1 Mei 2023. Halal bihalal di kantor pemerintahan baru boleh digelar mulai 2 Mei 2023.
"Sesuai aturan pemerintah pusat, bahwa untuk halal bihalal hanya boleh dilakukan mulai 2 Mei, tentu kita ikuti aturan tersebut," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (25/4/2023).
Ia mengatakan terkait aturan dari Kementerian tersebut, bagi Dinas yang akan berencana melaksanakan halal bihalal hanya boleh dilakukan mulai tanggal 2 Mei 2023.
"Jadi untuk besok di hari pertama kerja setelah libur lebaran Idul Fitri, kita hanya akan menggelar apel untuk memastikan kehadiran pegawai. Jadi memang tidak ada halal bihalal untuk besok," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai pemerintahan mulai kembali masuk kerja pada Rabu (25/4/2023) besok setelah sepekan menjalani cuti bersama dalam rangka lebaran Idul Fitri 1444 H.
Sudah menjadi tradisi, termasuk di Provinsi Riau, pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran para ASN menggelar acara halal bihalal di lingkungan kantor mereka.
Hal tersebut kini dilarang pemerintah pusat. Kantor pemerintahan diminta untuk tidak menggelar halal bihalal pada 24 April 2023 hingga 1 Mei 2023. Halal bihalal di kantor pemerintahan baru boleh digelar mulai 2 Mei 2023.
Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang juga merangkap sebagai Menteri PAN-RB (ad interim).
"Pengumuman selaku Menteri PAN-RB ad interim, secara resmi saya mengumumkan semua kantor pemerintah yakni kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/Polri, jika merencanakan halalbihalal dan semacamnya, supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tulis Mahfud melalui Instagram pribadinya, Senin (24/4/2023) dikutip dari cakaplah.
"Pada pekan pertama (tanggal 24-1 Mei 2023) supaya tidak diadakan acara halalbihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan. Surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing," sambungnya.
Imbauan Mahfud MD ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pemudik balik ke Jakarta mulai 26 April 2023. Bahkan, pekerja disarankan untuk menambah cuti agar bisa memundurkan waktu mudiknya. Menurut Presiden, hal tersebut bertujuan menghindari puncak Lebaran 2023 pada 24-25 April.
"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Manggarai Barat, NTB, Senin (24/4/2023).
Sumber : riauin.com