Iklan

Iklan

,

space

iklan

Alami KDRT, Ibu Muda di Pekanbaru Diusir dan Dilarang Bertemu Anak, Korban Minta Keadilan ke Polresta

Admin
8/20/24, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T06:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di  Pekanbaru. Setelah viral kasus KDRT Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli ke mantan Istrinya Yuni Indah Lestari, kali ini KDRT kembali terjadi kepada warga sipil. 

Nurselviana (28 tahun) menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri Tresno alias AX (42 tahun).

baru pulang dari jalan-jalan, situasinya kami sedang cekcok dalam mobil. Tiba-tiba, suami saya memukul wajah dan membenturkan kepala saya ke mobil," ujar Selvi dengan mata berkaca-kaca, Senin, 19 Agustus 2024.

Karena tidak tahan, Selvi kemudian pergi kabur dan minta tolong kepada warga yang ada di Jalan Imam Munandar Harapan Raya, Sabtu, 8 Juni 2024 lalu.

"Suami saya kemudian pergi meninggalkan saya dan saya pulang ke rumah dengan Grab Car. Sesampainya di rumah ternyata saya kembali dipukul suami dan diusir dari rumah," jelas Selvi.

Tak hanya diusir, Selvi bahkan yang sudah menikah dengan Tresno sejak Tahun 2020 dan sesudah memiliki anak perempuan usia 2,5 tahun tidak bisa bertemu dengan buah hatinya.

"Saya dipisahkan dengan anak saya, saya tidak tahu dimana keberadaannya. Saya mohon kepada Polresta Pekanbaru agar kasus saya diusut dan suami saya dihukum," tambah Selvi sambil berurai air mata.

Selvi mengaku dirinya sudah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru sejak 8 Juni 2024 namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

Selvia bahkan menyebutkan dirinya sudah cacat fisik sejak jatuh dari tangga dan  sering melakukan pengobatan lanjutan karena terjatuh dan sering dipukul sang suami.

Syahrul berharap agar kliennya mendapat keadilan dan dapat berjumpa dengan buah hatinya itu. Pasalnya, anak tersebut masih membutuhkan sosok ibu untuk merawatnya. 

"Harapan kita Selfi mendapat keadilan dan bisa berjumpa dengan anaknya. Dan tindakan pidana yang dilakukan suaminya dapat diproses secara hukum," tegas Syahrul.**
















Sumber berita : riauonline.co.id

Iklan

iklan