Iklan

Iklan

,

Jadi Terdakwa Investasi Bodong, 5 Bos Perusahaan di Riau Didakwa Tipu Nasabah Rp 84,9 Miliar

Admin
11/23/21, November 23, 2021 WIB Last Updated 2021-11-23T03:50:44Z

PEKANBARUINFO.COM-Lima bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah. Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.
Sidang dakwaan kelima bos perusahaan investasi itu digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (22/11/2021). Kelima terdakwa itu ialah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, serta Christian Salim dan Maryani.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

"Para terdakwa ini menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia," kata jaksa Lastarida.

Dia mengatakan kasus itu berawal pada 2016. Saat itu, PT Wahana yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.

"Terdakwa 2, Agung Salim yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan Tiara," katanya.

Terdakwa Maryani lalu mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016. Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9% sampai 12% per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara.

"Bunga bank pada umumnya hanya 5% per tahun, tetapi Maryani menjanjikan bunga 9-12% sehingga tabungan itu berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan," katanya.

Singkat cerita, para terdakwa mendapat dana miliaran dari nasabah. Namun dana itu bukan dikirim ke PT Wanaha.

Dana itu dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Akibatnya, para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.

Sejak saat itu, nasabah tidak lagi ada mendapat persenan. Termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan.

"Terdakwa Maryani dari tahun 2016 sampai 2019 berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat dan berdomisili di Pekanbaru," katanya.

Nasabah kemudian curiga. Apalagi janji mengembalikan modal juga tidak pernah terealisasi hingga 2020.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.***




Sumber : detik.com



Iklan

iklan