Iklan

Iklan

,

Astaghfirullah, IRT di Meranti Riau Siksa Balita hingga Tewas

Admin
8/20/21, Agustus 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-20T08:25:11Z

PEKANBARUINFO.COM-RN, salah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau, tak menjalankan amanah dengan baik sebagai pengasuh. Perempuan berusia 41 tahun ini menyiksa anak asuhnya, ES yang masih berusia 4 tahun hingga meninggal dunia.

Anak itu dititipkan oleh orang tua kandungnya kepada RN untuk dirawat karena orang tua korban sedang bekerja di Malaysia.

Semula, kematian ES diurus sebagaimana biasanya. ES dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIB, Rabu (11/8/2021). Kemudian, pukul 16.00 WIB, jenazah balita tersebut dikuburkan. Belum ada peristiwa apapun siang itu.

Di hari yang sama, menjelang Maghrib atau sekitar pukul 18.00 WIB, beredar foto ES. Dimana, dari foto itu terlihat ES mengalami sejumlah luka di kepala dan luka serta membiru di beberapa bagian tubuh lainnya. Kematian ES pun dianggap tidak wajar.

Merasa tak terima, pihak keluarga ES langsung melaporkan dugaan kekerasan itu kepada Unit Pelayanan Pelayanan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kepulauan Meranti. Karena diduga terjadi tindak kekerasan, pihak PPA langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Rangsang, Kamis (12/8/2021).

RN pun langsung diamankan pihak kepolisian.

Kemudian, Jumat (13/8/2021), tim dari Bid Dokkes Polda Riau langsung turun ke TPU tempat jasad balita ES dimakamkan. Kuburannya digali untuk selanjutnya dilakukan otopsi guna mencari tahu penyebab kematian balita itu.

Tanggal 19 Agustus 2021, pihak Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait kematian balita ES. Hadir saat itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SIK MH. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra dan Kasubag Humas Iptu H Mariyanto, Kepala UPT PPA Meranti Suprapti SPd.

Kata Kapolres Andi Yul, dari hasil otopsi yang dilakukan Biddokkes Polda Riau, memang ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban. Dimana, ada pembekuan darah di otak yang diduga akibat hantaman benda tumpul pada kepala.

"Kemudian ada beberapa luka di bagian kepala korban, pelipis dan bagian tubuh lainnya," kata Kapolres Andi Yul.

Sejauh ini, diakui Andi Yul, pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, pakaian korban, panci, tong penampung air dan sapu lidi yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Atas kejahatan yang dilakukan ini RN dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," aku AKBP Andi Yul.

Korban merupakan anak sebatang kara. Dimana, ibu dari korban saat ini bekerja di Malaysia dan belum bisa dihubungi. Belum ada pihak manapun mengetahui keberadaannya.***






Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan