Iklan

Iklan

,

Presiden Prancis Kembali Bikin Ulah, Keluarkan Komentar Pembelaan?

Admin
11/03/20, November 03, 2020 WIB Last Updated 2020-11-02T17:09:00Z

PEKANBARUINFO.COM - Presiden Prancis Emmanuel Macron kembali bikin ulah. Setelah sebelumnya Macron dikecam karena dinilai menghina islam, kali ini dia kembali mengeluarkan komentar pembelaan dengan memakai bahasa Arab.

Komentar pembelaan tersebut pertama kali diposting melalui twitter pribadinya @emmanuelMacron, pada Minggu kemarin 1 November 2020).

Macron kembali menegaskan mendukung kemampuan berpikir, menulis dan menggambar di negaranya karena merupakan hak dan kebebasan.

"Mereka menyebut saya bahwa saya 'mendukung kartun yang menghina Nabi'. Saya mendukung kemampuan menulis, berpikir, dan menggambar dengan bebas di negara saya, itu adalah hak dan kebebasan kami. Saya menyadari ini bisa mengejutkan," katanya ditulis di akun @EmmanuelMacron, seperti di kutip RRI, Senin 2 November 2020.

Selain itu, Macron juga menilai banyak kebohongan yang keluar soal Prancis dan soal apa yang dia katakan. Itu katanya tidak dapat diterima.

"Saya melihat banyak kebohongan, dan saya ingin menjelaskan hal-hal berikut: Apa yang kami lakukan sekarang di Prancis adalah memerangi terorisme yang dilakukan atas nama Islam, bukan Islam itu sendiri. Terorisme ini telah merenggut nyawa lebih dari 300 warga kita. Para ekstremis mengajarkan bahwa Prancis tidak boleh dihormati. Para pelaku mengajarkan bahwa wanita tidak setara dengan pria dan bahwa gadis kecil tidak boleh memiliki hak yang sama dengan anak laki-laki," sebut Macron.

"Saya memberi tahu Anda dengan sangat jelas: (Ini) tidak (bisa) di negara kita." sambung Presiden Prancis itu.

Sebelumnya diketahui, Macron telah memicu kontroversi sejak awal September 2020. Saat itu, dia mengajukan undang-undang untuk 'separatisme Islam' di Prancis.

Emmanuel Macron sempat berujar bahwa 'Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia'.

Karenanya, pemerintah Macron akan mengajukan rancangan undang-undang pada bulan Desember 2020 ini untuk memperkuat undang-undang tahun 1905 yang secara resmi memisahkan gereja dan negara di Prancis.***
Sumber : fixpekanbaru

Iklan

iklan