PEKANBARUINFO.COM-Pemerintah Jepang akhirnya resmi menaikkan batas usia legal berhubungan seks dari 13 tahun menjadi 16 tahun. Hal itu setelah anggota parlemen meloloskan reformasi undang-undang kejahatan seks.
UU baru tersebut juga memberikan penjelasan terkait persyaratan penuntutan kasus pemerkosaan dan mengkriminalisasi voyeurisme (pelaku pengintipan). Syarat-syarat itu lolos dari majelis tinggi parlemen dengan suara bulat.
Usia persetujuan atau usia legal berhubungan seks di Jepang sebelumnya paling rendah dibanding negara lain yakni 13 tahun. Sementara di Inggris 16 tahun, di Prancis 15 tahun, dan di Jerman serta Cina 14 tahun.
Jepang masih mempertahankan UU tersebut sejak 1907. Jepang menilai anak-anak berusia 13 tahun ke atas dianggap mampu bertanggung jawab atas kehidupan pribadi mereka. Namun, dalam praktiknya, di banyak bagian negara, terdapat peraturan daerah yang melarang tindakan cabul terhadap anak di bawah umur dan batas usia legal menjadi 18 tahun.
Dilansir The Guardian, di bawah undang-undang baru, pasangan remaja yang usianya tidak lebih dari lima tahun akan dibebaskan dari tuntutan jika kedua pasangan berusia di atas 13 tahun.
Jepang terakhir merevisi KUHP tentang pelanggaran seksual pada 2017, untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu abad, tetapi para pegiat mengatakan reformasi itu tidak cukup. Dan pada 2019, serangkaian pembebasan dalam kasus pemerkosaan memicu aksi unjuk rasa nasional.
Di bawah undang-undang sebelumnya, jaksa harus membuktikan korban tidak berdaya karena kekerasan dan intimidasi. Kritikus berpendapat bahwa persyaratan pada dasarnya menyalahkan para korban karena tidak cukup melawan.
Undang-undang yang disahkan pada Jumat (16/6) berisi daftar contoh di mana penuntutan kasus pemerkosaan dapat dilakukan. Ini termasuk korban berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, ketakutan, dan pelaku mengambil keuntungan dari status sosial.
Seorang pejabat kementerian kehakiman Jepang mengatakan kepada AFP awal tahun ini bahwa klarifikasi itu tidak dimaksudkan untuk mempermudah atau mempersulit dalam mendapatkan hukuman pemerkosaan, tetapi diharapkan akan membuat putusan pengadilan lebih konsisten.
UU itu juga berisi orang yang menggunakan intimidasi, rayuan, atau uang untuk memaksa anak di bawah umur 16 tahun bertemu untuk tujuan seksual diancam pidana hukuman penjara hingga satu tahun atau denda 500.000 yen (USD 3.500) atau sekitar Rp 54 juta.***
Sumber: riaupos.co
Editor: bangnoer