Iklan

Iklan

,

Pelaku Pemalsuan Surat Kendaraan Diciduk

Admin
8/22/20, Agustus 22, 2020 WIB Last Updated 2020-08-22T16:46:50Z
PEKANBARUINFO-PEKANBARU–Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, kini tengah mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.

Pasalnya, pelaku utama yakni DZ (39) berhasil ditangkap saat menyerahkan satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu hasil cetakannya atas nama Bambang Dedi Irawan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Sabtu (22/8/2020), menyebut bahwa sindikat ini sudah beraksi sejak tahun 2018.

Sejak itu, tak tanggung-tanggung pemesan surat palsu itu sudah menjangkau daerah pulau Jawa dan berbagai daerah luar dari Provinsi Riau.

“Satu pelaku kita amankan dalam kasus ini, ditangkap saat dia menyerahkan surat palsu kepada si pemesan,” kata Ambarita saat ekspos di Mapolsek Tampan.

Usai ditangkap, polisi menggiring pelaku ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Alhasil, sejumlah alat percetakan dengan berbagai jenis ditemukan di kediaman pelaku.

Alat itu berupa mesin printer lasser dan juga printer biasa, satu unit komputer dan juga alat-alat pendukung lainnya yang digunakan pelaku dalam mencetak surat palsu tersebut.

Untuk satu buah surat palsu, pelaku mematok harga sebesar Rp. 1,5 Juta. Pelaku hanya membutuhkan waktu setengah hari untuk mencetak satu surat.

Pemesan ada yang mengetahui kalau itu merupakan surat palsu, ada juga sebagain yang tidak mengetahui. Pemesan yang mengetahui, biasanya digunakan untuk kendaraan bodong alias hasil curian.

“Pemesan seperti ini kita akan lakukan penyelidikan, data-data pemesan ada didalam komputer ini, tapi komputer dalam keadaan sedang diperbaiki,” tukas Ambarita.

“Katanya, dia sudah lupa berapa jumlah yang sudah dicetak sejak awal, sampai-sampai pemesan nya berasal dari Jakarta sana,” tutupnya.

Reporter: Akmal
Post ulang dari : HALUANRIAU.CO 

Iklan

iklan