PEKANBARUINFO.COM-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan larangan bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk melintas di dalam kota mulai 1 Agustus 2025 mendatang.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang non-ODOL hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko menegaskan kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh truk-truk ODOL.Alam Riau
"Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain," ujar Sunarko kepada wartawan, Senin 21 Juli 2025.
Menurutnya, kehadiran kendaraan berat yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama di waktu-waktu padat kendaraan.
"Pelanggaran seperti ini mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan potensi kecelakaan, terutama pada jam sibuk. Karena itu, kami ambil langkah tegas," tambahnya.
Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi intensif hingga akhir Juli, sebelum aturan ini diberlakukan penuh. Setelah itu, penindakan akan langsung dilakukan terhadap pengemudi yang melanggar.
"Setelah 1 Agustus, kami akan bertindak tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi, mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan," tegas Sunarko.
Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat. Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha di bidang logistik dan transportasi untuk mendukung aturan tersebut.
"Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan di Kota Pekanbaru," tutup Sunarko.**