Iklan

Iklan

,

PKUINFO

iklan

Satreskrim Polresta Pekanbaru Bekuk Penipu Online Bermodus Modus Toko Online Fiktif Jual Elektronik Rp154 Juta

Admin
5/23/26, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T00:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan transaksi elektronik bermodus toko elektronik online fiktif. Seorang pria berinisial A ditangkap setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian lebih dari Rp154 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan kasus itu bermula saat korban yang merupakan karyawan salah satu perusahaan diminta membeli sejumlah barang elektronik.

"Korban mencari toko elektronik melalui internet dan menemukan toko bernama Singapura Elektronik beserta nomor WhatsApp yang tertera di halaman internet," kata Anggi, Jumat (22/5/2026).

Korban kemudian memesan sejumlah barang elektronik seperti kulkas, televisi, microwave hingga water boiler dengan total transaksi mencapai Rp154.207.200.

Pelaku yang mengaku sebagai admin toko kemudian meminta pembayaran ditransfer ke rekening tertentu dan menjanjikan barang akan dikirim pada 2 Maret 2026.

Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung datang. Nomor WhatsApp pelaku pun mendadak tidak aktif dan tidak bisa lagi dihubungi. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi.

Anggi mengatakan pelaku sengaja memanfaatkan kepercayaan korban dengan membuat identitas toko elektronik seolah-olah meyakinkan.

“Pelaku menggunakan modus toko online fiktif untuk meyakinkan korban. Setelah korban melakukan transfer pembayaran, pelaku memutus komunikasi dan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ungkap Anggi.

Menurutnya, tim penyidik kemudian melakukan digital profiling dan tracing terhadap nomor komunikasi yang digunakan pelaku. "Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir," ungkap Anggi.

Tim Satreskrim selanjutnya bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Sungai Pinang, Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Anggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di kesempatan ini, Anggi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap toko online yang menawarkan harga murah tanpa identitas usaha yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi dan tidak mudah percaya terhadap toko online yang hanya berkomunikasi melalui nomor pribadi,” tutup Anggi.